Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum terkait OTT Direksi Perindo

Andhika Prasetyo
24/9/2019 11:18
Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum terkait OTT Direksi Perindo
Logo KPK(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati proses hukum yang tengah dihadapi Perum Perindo atas penangkapan sejumlah direksi dan pegawai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/9).

Perseroan pun diminta kooperatif dan memberikan segala informasi yang dibutuhkan sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.

"Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai nonaktif direksi akan dikonsultasikan dengan Biro Hukum Kementerian BUMN," ujar Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro melalui keterangan resmi, Selasa (24/9).

Baca juga: 3 Pejabat Terkait Impor Ikan Ditangkap

Selama proses hukum berjalan, ia meminta manajemen Perum Perindo tetap menjalankan operasional perusahaan dengan baik. Perseroan harus terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

Sebelumnya, Senin (23/9) malam, KPK menangkap sembilan orang di Jakarta dan Bogor terkait kasus kuota impor ikan. Tiga dari sembilan orang yang ditangkap diketahui mengisi jabatan direksi Perum Perindo. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya