KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati proses hukum yang tengah dihadapi Perum Perindo atas penangkapan sejumlah direksi dan pegawai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/9).
Perseroan pun diminta kooperatif dan memberikan segala informasi yang dibutuhkan sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
"Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai nonaktif direksi akan dikonsultasikan dengan Biro Hukum Kementerian BUMN," ujar Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro melalui keterangan resmi, Selasa (24/9).
Baca juga: 3 Pejabat Terkait Impor Ikan Ditangkap
Selama proses hukum berjalan, ia meminta manajemen Perum Perindo tetap menjalankan operasional perusahaan dengan baik. Perseroan harus terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
Sebelumnya, Senin (23/9) malam, KPK menangkap sembilan orang di Jakarta dan Bogor terkait kasus kuota impor ikan. Tiga dari sembilan orang yang ditangkap diketahui mengisi jabatan direksi Perum Perindo. (OL-2)