Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

MUI Apresiasi Mendag Revisi Permen Daging Impor

Antara
17/9/2019 10:51
MUI Apresiasi Mendag Revisi Permen Daging Impor
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita melihat-melihat daging halal yang dipajang di kios Pasar Induk Xinfadi, Beijing(ANTARA/M Irfan Ilmie)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan terkait syarat halal.

Revisi tersebut dilakukan guna mengakomodasi masuknya satu pasal tambahan terkait pemenuhan kewajiban persyaratan halal bagi produk hewan impor yang dimasukkan ke dalam negeri.

"Tentu akan lebih bagus Permendag direvisi dengan melihat sosial dan budaya orang Indonesia yang menginginkan konsumsi daging yang halal. Budaya di Indonesia, produk terutama makanan yang tidak disertai dengan logo halal, dirasa tidak jelas kehalalannya. Sebagai konsumen muslim tentu tidak mau membeli," ujar Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia dan Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Lukmanul Hakim, Senin (16/9), lewat keterangan tertulis.

Baca juga: Mendag Lengkapi Aturan Kewajiban Label Halal

Ia mengatakan, Permendag yang tidak mensyaratkan halal memang bisa menimbulkan multitafsir atau penafsiran ganda.

Meski sebelum diberi izin impor, sudah ada syarat halal di rekomendasi impor Kementerian Pertanian.

Lukmanul pun menyarankan Kemendag memasukkan secara eksplisit syarat halal dalam impor hewan dan produk turunannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan itu.

"Pandangan kami di MUI, peraturan itu tidak berdiri sendiri, memang benar izin prinsip dari Kementan terkait impor produk hewan dan turunannya harus aman, sehat, utuh dan halal, atau konsep ASUH. Sehingga Permendag harus juga sejalan dengan itu, lebih banyak manfaatnya daripada mudharat kalau ditegaskan unsur halal di situ," ujarnya.

Mendag Enggartiasto Lukita menegaskan, bukan berarti produk-produk hewan tanpa label halal bisa tembus masuk ke pasar Tanah Air.

Ketentuan halal sudah diatur di Peraturan Menteri Pertanian. Dalam proses pemberian rekomendasi, Kementerian Pertanian akan memastikan produk yang akan didatangkan dari luar negeri sudah memiliki sertifikat halal.

Enggartiasto menjelaskan, Kemendag telah mengoreksi peraturan tersebut, yaitu dengan menambah poin persyaratan dan rekomendasi dari Kementan yang mewajibkan halal.

"Ini untuk penegasan. Kami akan memasukkan pasal terkait persyaratan halal untuk produk hewan di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019," ujar Menteri Enggartiasto. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya