Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Hindari Spekulan, Status Tanah di Ibu Kota Baru akan Dibekukan

Andhika prasetyo
27/8/2019 17:55
Hindari Spekulan,  Status Tanah di Ibu Kota Baru akan Dibekukan
Sofyan Djalil(Antara/ Zabur Karuru)

PEMERINTAH akan membekukan status lahan yang ditetapkan sebagai ibu kota baru di di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari para spekulan yang melakukan jual beli tanah demi meraup keuntungan besar.

"Kami akan gunakan mekanisme pembekuan. Masyarakat hanya boleh menjual kepada otoritas. Jadi tidak boleh lagi ada pengalihan kepemilikan secara individu," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di Jakarta, Selasa (27/8).

Baca juga: Infrastruktur Transportasi di Kaltim Cukup Mumpuni

Adapun, untuk wilayah di luar kawasan ibu kota baru, pemerintah tidak akan melakukan pembekuan.

"Di luar ibu kota tidak bisa kita batasi. Selama tidak menyangkut ibu kota, itu tidak masalah," tuturnya.

Namun, jelas Sofyan, peluang munculnya spekulan tanah sangat kecil. Pasalnya, sebesar 90% dari total lahan yang akan dijadikan ibu kota baru dikuasai pemerintah. Hanya saja, sebagian besar status tanah itu berstatus hutan tanaman industri yang masa konsesi mereka belum berakhir.

"Tapi karena itu tanah negara, kalau mau dibebaskan, mau dibikin jalan, izin konsesi yang dipegang badan usaha bisa kita kurangi. Itu bisa dilakukan untuk keperluan negara yang lebih besar," Sofyan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya