Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Biodiesel Dipersulit, Mendag akan Batasi Akses Produk Susu Eropa

Andhika Prasetyo
13/8/2019 19:28
Biodiesel Dipersulit, Mendag akan Batasi Akses Produk Susu Eropa
Menteri Perdagangan RI Rommy Pujianto(MI/Rommy Pujianto)

PEMERINTAH tampak serius dalam rencana menutup akses pasar dalam negeri untuk produk susu asal Eropa.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan terkait terutama pelaku usaha tengah membahas hal tersebut secara intens.

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan harus melalui persiapan dan koordinasi matang.

"Jika tidak, nanti konsekuensinya harga produk-produk yang memakai bahan baku susu akan mengalami kenaikan. Jadi kita perhatikan dulu pasar domestik. Tapi kita pasti akan menerapkan bea masuk untuk produk susu asal Eropa," ujar Enggartiasto di Jakarta, Selasa (13/8).

Ia pun meminta para pelaku usaha yang selama ini mengimpor susu mulai mencari sumber baru di luar Benua Biru

"Kami kasih batas waktu untuk mencari sumber baru. Kami akan percepat," ucapnya.

Baca juga : Indonesia Siap Perangi Uni Eropa Akibat Diskriminasi Sawit

Enggartiasto menjamin kebijakan tersebut tidak akan mengganggu industri dalam negeri yang memerlukan produk susu sebagai bahan baku utama seperti makanan dan minuman.

Rencana pemberian bea masuk untuk produk susu Eropa merupakan aksi balasan terhadap keputusan Komisi Eropa yang mengajukan usulan bea masuk sekitar 8%-18% untuk produk biodiesel dari Indonesia.

Usulan tersebut didasarkan pada dugaan adanya pemberian subsidi oleh pemerintah Indonesia terhadap industri biodiesel sehingga memiliki harga jual yang rendah.

Uni Eropa mengklaim memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tuduhan itu benar-benar terjadi. Subsidi, tidak hanya diberikan untuk kegiatan produksi, tetapi juga dalam bentuk pembiayaan ekspor dan keringanan pajak.

Walaupun belum ada hasil penyelidikan dan penetapan resmi, kebijakan bea masuk tersebut akan mulai diterapkan pada 6 September mendatang dengan bersifat sementara. Adapun, secara wajib, diproyeksikan mulai diterapkan pada 4 Januari 2020. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya