Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan akan merevisi ketentuan perpajakan terkait pemberian beasiswa. Ada sejumlah poin yang akan mengalami perubahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Demikian disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Yunirwansyah.
"Aturan yang sekarang hanya mengatur beasiswa yang diberikan oleh wajib pajak. Dalam perubahan, kita mengatur yang pertama itu pemberinya boleh wajib pajak atau bukan wajib pajak," kata Yunirwansyah dalam Media Gathering 2019 di Bali, Rabu (31/7) malam.
Baca juga: Menko Perekonomian Puas Setelah Kunjungi PT GGPC
Selain memperluas pemberi beasiswa, jenis biaya yang akan tidak dikenakan PPh juga akan diperluas. Dalam aturan sebelumnya, komponen beasiswa yang dibebaskan dari PPh yaitu biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, biaya ujian, biaya buku, biaya penelitian dan biaya hidup.
"Kedua, jenis biayanya. Dulu kan hanya uang sekolahnya saja. Sekarang semua apapun diberikan kan," katanya.
Ketiga, pihaknya juga akan memperluas keterkaitan antara penerima beasiswa dengan si pemberi beasiswa. Penerima beasiswa, kata dia, tidak boleh memiliki hubungan istimewa dengan si pemberi beasiswa. Hubungan istimewa yang dimaksud adalah hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan. Jika ada hubungan istimewa tersebut, pemberian beasiswa tersebut akan tetap dikenakan pajak.
"Misalnya, saya bekerja di PT X, anak saya dapat beasiswa dari PT X, itu ngga boleh karena saya ada hubungan dengan PT X. Atau saya bekerja di PT X, ngga boleh juga. Atau saya memiliki di PT X, itu kepemilikan, ngga boleh juga. Jadi, diatur di sana, sebelumnya ngga diatur," tuturnya.
Baca juga: Ditjen Pajak Sebut 31 Wajib Pajak Dapat Fasilitas Tax Holiday
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut diatur agar pemanfaatan beasiswa bisa ditujukan bagi orang yang berhak menerima beasiswa.
"Harus tepat sasaran. Yang diberikan memang orang yang mampu secara otak tetapi tidak mampu secara finansial," katanya. (OL-6)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Bagi Muhammad Abdurrahman Azzam, masa kuliah justru menjadi pintu masuk untuk terlibat langsung dalam penguatan ekonomi masyarakat.
Nickel Industries Limited bersama Universitas Hasanuddin menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bagi mahasiswa penerima beasiswa Nickel Industries asal Morowali.
Mengusung tema "Bersatu dalam Gagasan & Bergerak untuk Pengabdian", forum ini menghadirkan perwakilan alumni dari seluruh provinsi di Indonesia.
Bantuan beasiswa dari ICMI ini ditujukan bagi mahasiswa UICI yang memiliki potensi akademik tinggi namun menghadapi keterbatasan ekonomi.
Disiplin belajar, pengelolaan waktu, dan membantu orang tua disebutnya sebagai fondasi karakter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved