Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan akan merevisi ketentuan perpajakan terkait pemberian beasiswa. Ada sejumlah poin yang akan mengalami perubahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Demikian disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Yunirwansyah.
"Aturan yang sekarang hanya mengatur beasiswa yang diberikan oleh wajib pajak. Dalam perubahan, kita mengatur yang pertama itu pemberinya boleh wajib pajak atau bukan wajib pajak," kata Yunirwansyah dalam Media Gathering 2019 di Bali, Rabu (31/7) malam.
Baca juga: Menko Perekonomian Puas Setelah Kunjungi PT GGPC
Selain memperluas pemberi beasiswa, jenis biaya yang akan tidak dikenakan PPh juga akan diperluas. Dalam aturan sebelumnya, komponen beasiswa yang dibebaskan dari PPh yaitu biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, biaya ujian, biaya buku, biaya penelitian dan biaya hidup.
"Kedua, jenis biayanya. Dulu kan hanya uang sekolahnya saja. Sekarang semua apapun diberikan kan," katanya.
Ketiga, pihaknya juga akan memperluas keterkaitan antara penerima beasiswa dengan si pemberi beasiswa. Penerima beasiswa, kata dia, tidak boleh memiliki hubungan istimewa dengan si pemberi beasiswa. Hubungan istimewa yang dimaksud adalah hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan. Jika ada hubungan istimewa tersebut, pemberian beasiswa tersebut akan tetap dikenakan pajak.
"Misalnya, saya bekerja di PT X, anak saya dapat beasiswa dari PT X, itu ngga boleh karena saya ada hubungan dengan PT X. Atau saya bekerja di PT X, ngga boleh juga. Atau saya memiliki di PT X, itu kepemilikan, ngga boleh juga. Jadi, diatur di sana, sebelumnya ngga diatur," tuturnya.
Baca juga: Ditjen Pajak Sebut 31 Wajib Pajak Dapat Fasilitas Tax Holiday
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut diatur agar pemanfaatan beasiswa bisa ditujukan bagi orang yang berhak menerima beasiswa.
"Harus tepat sasaran. Yang diberikan memang orang yang mampu secara otak tetapi tidak mampu secara finansial," katanya. (OL-6)
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Amartha Fellowship Bootcamp diikuti oleh 60 penerima beasiswa dan berlangsung selama empat hari.
Universitas Budi Luhur (UBL) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung kemajuan olahraga nasional sekaligus membawa pendidikan tinggi Indonesia ke panggung dunia.
Anwar-Reny mencatat capaian program BERANI di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, mulai dari 23.568 beasiswa hingga layanan kesehatan bagi 135.084 warga.
Farhan menyebut, dalam pendekatan yang lebih logis, penerima beasiswa negara seharusnya memiliki komitmen moral untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia.
EMPAT alumni telah mengembalikan dana sebesar Rp1 hingga Rp2 miliar karena terbukti dijatuhi sanksi akibat tak menjalankan kewajiban mereka. Hal itu disampaikan Direktur Utama LPDP
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih menghitung besaran dana beasiswa yang akan dikembalikan oleh alumni Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved