Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEMENTERIAN Keuangan akan merevisi ketentuan perpajakan terkait pemberian beasiswa. Ada sejumlah poin yang akan mengalami perubahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Demikian disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Yunirwansyah.
"Aturan yang sekarang hanya mengatur beasiswa yang diberikan oleh wajib pajak. Dalam perubahan, kita mengatur yang pertama itu pemberinya boleh wajib pajak atau bukan wajib pajak," kata Yunirwansyah dalam Media Gathering 2019 di Bali, Rabu (31/7) malam.
Baca juga: Menko Perekonomian Puas Setelah Kunjungi PT GGPC
Selain memperluas pemberi beasiswa, jenis biaya yang akan tidak dikenakan PPh juga akan diperluas. Dalam aturan sebelumnya, komponen beasiswa yang dibebaskan dari PPh yaitu biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, biaya ujian, biaya buku, biaya penelitian dan biaya hidup.
"Kedua, jenis biayanya. Dulu kan hanya uang sekolahnya saja. Sekarang semua apapun diberikan kan," katanya.
Ketiga, pihaknya juga akan memperluas keterkaitan antara penerima beasiswa dengan si pemberi beasiswa. Penerima beasiswa, kata dia, tidak boleh memiliki hubungan istimewa dengan si pemberi beasiswa. Hubungan istimewa yang dimaksud adalah hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan. Jika ada hubungan istimewa tersebut, pemberian beasiswa tersebut akan tetap dikenakan pajak.
"Misalnya, saya bekerja di PT X, anak saya dapat beasiswa dari PT X, itu ngga boleh karena saya ada hubungan dengan PT X. Atau saya bekerja di PT X, ngga boleh juga. Atau saya memiliki di PT X, itu kepemilikan, ngga boleh juga. Jadi, diatur di sana, sebelumnya ngga diatur," tuturnya.
Baca juga: Ditjen Pajak Sebut 31 Wajib Pajak Dapat Fasilitas Tax Holiday
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut diatur agar pemanfaatan beasiswa bisa ditujukan bagi orang yang berhak menerima beasiswa.
"Harus tepat sasaran. Yang diberikan memang orang yang mampu secara otak tetapi tidak mampu secara finansial," katanya. (OL-6)
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Inisiatif ini bertujuan membuka peluang bagi lebih banyak talenta muda untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa hambatan finansial.
Program beasiswa ini adalah bentuk penghormatan UBSI terhadap nilai-nilai spiritual yang menjadi fondasi karakter bangsa.
Setelah gigih mengikuti serangkaian seleksi dan dinyatakan lolos, Rischa menjadi salah satu peraih beasiswa program Tanoto Foundation selama menempuh studi S1 di ITB.
Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi yang pada 2023 hanya mencapai 31,45%, artinya hanya sepertiga dari generasi usia kuliah yang memiliki akses ke pendidikan tinggi.
IPB University memiliki modal besar untuk berperan aktif dalam pembangunan berkelanjutan.
LPDP sudah memprioritaskan penerima beasiswa di bidang STEM atau sains, teknologi, teknik, dan matematika (Science, Technology, Engineering, and Mathematics).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved