Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Aturan Pajak Beasiswa Bakal Direvisi

Nur Aivanni
01/8/2019 15:15
Aturan Pajak Beasiswa Bakal Direvisi
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Yunirwansyah (kanan)(MI/M. Irfan)

KEMENTERIAN Keuangan akan merevisi ketentuan perpajakan terkait pemberian beasiswa. Ada sejumlah poin yang akan mengalami perubahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Demikian disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Yunirwansyah.

"Aturan yang sekarang hanya mengatur beasiswa yang diberikan oleh wajib pajak. Dalam perubahan, kita mengatur yang pertama itu pemberinya boleh wajib pajak atau bukan wajib pajak," kata Yunirwansyah dalam Media Gathering 2019 di Bali, Rabu (31/7) malam.

Baca juga: Menko Perekonomian Puas Setelah Kunjungi PT GGPC

Selain memperluas pemberi beasiswa, jenis biaya yang akan tidak dikenakan PPh juga akan diperluas. Dalam aturan sebelumnya, komponen beasiswa yang dibebaskan dari PPh yaitu biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, biaya ujian, biaya buku, biaya penelitian dan biaya hidup.

"Kedua, jenis biayanya. Dulu kan hanya uang sekolahnya saja. Sekarang semua apapun diberikan kan," katanya.

Ketiga, pihaknya juga akan memperluas keterkaitan antara penerima beasiswa dengan si pemberi beasiswa. Penerima beasiswa, kata dia, tidak boleh memiliki hubungan istimewa dengan si pemberi beasiswa. Hubungan istimewa yang dimaksud adalah hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan. Jika ada hubungan istimewa tersebut, pemberian beasiswa tersebut akan tetap dikenakan pajak.

"Misalnya, saya bekerja di PT X, anak saya dapat beasiswa dari PT X, itu ngga boleh karena saya ada hubungan dengan PT X. Atau saya bekerja di PT X, ngga boleh juga. Atau saya memiliki di PT X, itu kepemilikan, ngga boleh juga. Jadi, diatur di sana, sebelumnya ngga diatur," tuturnya.

Baca juga: Ditjen Pajak Sebut 31 Wajib Pajak Dapat Fasilitas Tax Holiday

Ia menyampaikan bahwa hal tersebut diatur agar pemanfaatan beasiswa bisa ditujukan bagi orang yang berhak menerima beasiswa.

"Harus tepat sasaran. Yang diberikan memang orang yang mampu secara otak tetapi tidak mampu secara finansial," katanya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya