Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU usaha memberi respons positif terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah akan membagikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) super alias super deduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan (research and development/R&D).
Kepada WP badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran tersebut.
Adapun, bagi WP badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga : Super Deduction Tax Diharap Mampu Tingkatkan Daya Saing Indonesia
"Kami sangat menyambut baik akhirnya kebijakan ini disahkan. Untuk besaran diskon, kami rasa sudah sangat menarik,” ujar Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani kepada Media Indonesia, Selasa (9/7).
Kebijakan anyar tersebut semestinya menjadi pendorong bagi pelaku usaha untuk menanamkan investasi berupa sarana pelatihan SDM serta litbang. Pasalnya, investasi-investasi tersebut nantinya akan memberikan hasil positif kepada perusahaan itu sendiri.
Pelaku usaha, lanjut Shinta, akan mendapatkan tenaga-tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan industri. Tidak hanya itu, melalui litbang, mereka juga bisa membangun bisnis yang memiliki nilai tambah tinggi.
Selama ini, upaya-upaya itu terhambat karena biaya yang dibutuhkan untuk penelitian dan pengembangan sangat besar yakni mencapai 30% dari total anggaran perusahaan.
"Dengan adanya insentif, mereka bisa melakukan litbang, langsung menyesuaikannya dengan kondisi pasar, lingkungan, suplai bahan baku dan sebagainya," ucap Shinta. (OL-7)
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Sering kali, perusahaan terjebak di tahap percontohan karena demo terlihat bagus.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved