Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Pelaku Usaha Respons Positif Pengurangan PPh Super

Andhika Prasetyo
09/7/2019 20:04
Pelaku Usaha Respons Positif Pengurangan PPh Super
Shinta Kamdani, pengurus Kadin(MI/Arizona Sudiro)

PELAKU usaha memberi respons positif terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah akan membagikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) super alias super deduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan (research and development/R&D).

Kepada WP badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran tersebut.

Adapun, bagi WP badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga : Super Deduction Tax Diharap Mampu Tingkatkan Daya Saing Indonesia

"Kami sangat menyambut baik akhirnya kebijakan ini disahkan. Untuk besaran diskon, kami rasa sudah sangat menarik,” ujar Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani kepada Media Indonesia, Selasa (9/7).

Kebijakan anyar tersebut semestinya menjadi pendorong bagi pelaku usaha untuk menanamkan investasi berupa sarana pelatihan SDM serta litbang. Pasalnya, investasi-investasi tersebut nantinya akan memberikan hasil positif kepada perusahaan itu sendiri.

Pelaku usaha, lanjut Shinta, akan mendapatkan tenaga-tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan industri. Tidak hanya itu, melalui litbang, mereka juga bisa membangun bisnis yang memiliki nilai tambah tinggi.

Selama ini, upaya-upaya itu terhambat karena biaya yang dibutuhkan untuk penelitian dan pengembangan sangat besar yakni mencapai 30% dari total anggaran perusahaan.

"Dengan adanya insentif, mereka bisa melakukan litbang, langsung menyesuaikannya dengan kondisi pasar, lingkungan, suplai bahan baku dan sebagainya," ucap Shinta. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya