Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anggota BPK harus Profesional dan Independen

Atikah Ishmah Winahyu
06/7/2019 22:39
Anggota BPK harus Profesional dan Independen
Peneliti Politik dan Hubungan Internasional CSIS Arya Fernandes(MI/Rommy Pujianto)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) idealnya diisi oleh orang-orang yang tidak hanya memiliki kredibilitas dan profesional, tapi juga idependen.

Hal itu disampaikan pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menanggapi sejumlah politikus yang berbondong-bondong mendaftar sebagai anggota BPK.

Menurut Adi, sulit memisahkan para politikus yang mendaftar dengan persepsi mereka sebagai anggota partai.

"BPK itu lembaga negara yang kredibel, semestinya calon anggota BPK itu orang yang betul-betul independen, tidak punya irisan apapun dengan kepentingan politik tertentu," tutur Adi kepada Media Indonesia, Sabtu (6/7).

Adi khawatir jika kursi komisiner BPK banyak diisi politikus, profesionalitas dan independensi lembaga tersebut menjadi terganggu. Di sisi lain, ia meragukan proses seleksi berjalan obyektif karena melibatkan rekan-rekan mereka di DPR.

"Takut tidak profesional, tidak berintegritas, bukan bekerja untuk kepentingan negara tapi dikhawatirkan bekerja hanya untuk kepentingan kelompok politik tertentu," ujarnya.

Baca juga: Pengamat: Waspadai Calon Anggota BPK Sarat Kepentingan

Sebanyak 62 kandidat mendaftar sebagai anggota BPK. Setidaknya ada 9 nama politikus yang turut mendaftar, seperti Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Tjatur Sapto Edhy (PAN), Pius Lustrianang (Gerindra), Daniel Lumban Tobing (PDIP), Akhmad Muqowam (PPP), Ahmadi Noor Supit (Golkar), Ruslan Abdul Gani (Golkar), Willgo Zainar (Gerindra), dan Haerul Saleh (Gerindra).

Namun demikian, Adi menyatakan bukan berarti politikus tidak boleh mendaftar sepanjang mekanisme seleksi dievaluasi agar bisa menyaring kandidat-kandidat berkualitas. Ia menambahkan, politisi yang ingin bergabung sebagai anggota BPK harus diberi syarat-syarat tertentu agar dapat bekerja secara profesional. Misalnya, bisa mendaftar jika sudah mundur sebagai anggota partai politik minimal selama lima tahun.

"Boleh lah warna partainya ada, tapi memang ketentuannya minimal lima tahun, kan yang lain juga begitu. Misalnya, anggota KPU, anggota Bawaslu, mereka nggak cuma profesional, banyak juga anggota-anggota partai tapi mereka sudah lama berhenti dari partainya," tegasnya.

Sementara, pengamat politik Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mendorong DPR menggelar proses seleksi secara transparan dengan melibatkan publik dan lembaga eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"DPR harus membuka ruang bagi publik untuk bisa terlibat dalam proses pemilihan, memberikan masukan kepada nama-nama yang ikut pada fit and proper test. DPR juga harus melibatkan lembaga eksternal misalnya KPK atau PPATK untuk melihat track record atau integritas calon tersebut," tandasnya. (OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya