Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tiket Murah Pesawat Terbatas,JK: Kalau Berlaku Umum Bisa Bangkrut

Dero Iqbal Mahendra
02/7/2019 19:12
Tiket Murah Pesawat Terbatas,JK: Kalau Berlaku Umum Bisa Bangkrut
Sejumlah orang mengantre di counter check-in maskapai di bandara(Antara/Muhammad Iqbal)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla menilai keputusan untuk memberikan harga tiket murah terbatas sebagai kebijakan yang tepat. Menurutnya hal tersebut tidak dapat diberlakukan secara umum pada seluruh harga tiket karena akan berpengaruh kepada masa depan perusahaan penerbangan.

“Kan tidak semua harganya murah, jadi hanya jam-jam tertentu dan dalam jumlah tertentu, saya kira itu semacam promo. Kalau harga seperti itu berlaku umum saya kira perusahaan penerbangan bisa bangkrut,” terang Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Selasa (2/7).

Menurutnya ada sejumlah hal yang membuat harga tiket pesawat di Indonesia sulit untuk diturunkan. Salah satunya karena biaya operasional perusahaan penerbangan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, sedangkan penerimaannya dengan rupiah.

Baca juga : Kolaborasi Bisa Jadi Solusi Pangkas Biaya Penerbangan

Hal tersebut menimbulkan miss-match sehingga memiliki ketergantungan dengan harga kurs dolar.

Wapres mencontohkan seperti biaya perawatan (maintenance) pesawat dan sejumlah biaya lainnya yang menggunakan pembiayaan dolar. Bahkan menurut Jusuf Kalla dengan tarif normal saja maskapai Garuda Indonesia pun mulai merasakan permasalahan.

Sebagaimana diketahui sejauh ini pemerintah bersama sejumlah pelaku industri penerbangan telah sepakat memangkas 50% harga tiket pesawat mulai pekan ini.

Setidaknya ada 5 pelaku industri penerbangan yang sepakat dengan kebijakan tersebut yakni Garuda Indonesia Group, Lion Air Group, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pemangkasan tiket pesawat disepakati yakni sebesar 50% dari Tarif Batas Atas. Namun kebijakan ini hanya berlaku pada waktu tertentu, yaitu pada Selasa, Kamis, Sabtu pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya