DIREKTORAT Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, law firm yang akan mewakili Indonesia untuk menggugat Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) akan segera diputuskan dalam waktu dekat.
Saat ini, kata dia, pemilihan law firm sudah mengecurut ke lima dari sembilan law firm yang ada.
"Posisinya saat ini tim kecil akan menetapkan kemungkinan dalam waktu dekat law firm-nya siapa," kata Oke saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (19/6).
Namun, ia pun masih belum bisa menyampaikan berapa law firm yang akan ditunjuk nantinya.
Baca juga : UE: Indonesia Berhak Mengadu ke WTO Soal Sawit
Saat ditanyakan kapan Indonesia akan mendaftarkan gugatannya ke WTO, Oke mengatakan bahwa itu nantinya akan diputuskan oleh law firm.
"Itu nanti law firm yang menentukan, kapan tepatnya," kata Oke. Sebelumnya dalam konsultasi, lanjutnya, semua law firm menyampaikan bahwa pengajuan gugatan dilakukan setelah Delegated Act dipublikasikan di Jurnal Uni Eropa.
Ia pun menyampaikan bahwa tidak ada batasan waktu kapan Indonesia bisa mengajukan gugatan. Hal itu, kata dia, tergantung dari kesiapan Indonesia sendiri.
"(Pengajuan gugatan) Itu setelah kita menunjuk law firm dan menyiapkan segala aspeknya. Tidak ada kata terlambat karena gugatan ini dapat dilakukan setiap saat," terangnya.
Nantinya, setelah mendaftarkan gugatan ke WTO, kata Oke, proses gugatan tersebut akan berlangsung sekitar 1,5 tahun.
"Nanti ada tahapan konsultasi, negosiasikan, apakah gugatan ini berlanjut. Kalau tidak ada kesepakatan tentunya akan meminta WTO untuk membentuk panel dan dari situ prosesnya 1,5 tahun dari mulai mendaftarkan ke WTO," tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah akan mengajukan gugatan terkait diskriminasi sawit oleh Uni Eropa ke WTO.
"Kita keberatan dengan kebijakan Uni Eropa terkait RED II dan Delegated Act," pungkas Oke. (OL-7)