Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, law firm yang akan mewakili Indonesia untuk menggugat Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) akan segera diputuskan dalam waktu dekat.
Saat ini, kata dia, pemilihan law firm sudah mengecurut ke lima dari sembilan law firm yang ada.
"Posisinya saat ini tim kecil akan menetapkan kemungkinan dalam waktu dekat law firm-nya siapa," kata Oke saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (19/6).
Namun, ia pun masih belum bisa menyampaikan berapa law firm yang akan ditunjuk nantinya.
Baca juga : UE: Indonesia Berhak Mengadu ke WTO Soal Sawit
Saat ditanyakan kapan Indonesia akan mendaftarkan gugatannya ke WTO, Oke mengatakan bahwa itu nantinya akan diputuskan oleh law firm.
"Itu nanti law firm yang menentukan, kapan tepatnya," kata Oke. Sebelumnya dalam konsultasi, lanjutnya, semua law firm menyampaikan bahwa pengajuan gugatan dilakukan setelah Delegated Act dipublikasikan di Jurnal Uni Eropa.
Ia pun menyampaikan bahwa tidak ada batasan waktu kapan Indonesia bisa mengajukan gugatan. Hal itu, kata dia, tergantung dari kesiapan Indonesia sendiri.
"(Pengajuan gugatan) Itu setelah kita menunjuk law firm dan menyiapkan segala aspeknya. Tidak ada kata terlambat karena gugatan ini dapat dilakukan setiap saat," terangnya.
Nantinya, setelah mendaftarkan gugatan ke WTO, kata Oke, proses gugatan tersebut akan berlangsung sekitar 1,5 tahun.
"Nanti ada tahapan konsultasi, negosiasikan, apakah gugatan ini berlanjut. Kalau tidak ada kesepakatan tentunya akan meminta WTO untuk membentuk panel dan dari situ prosesnya 1,5 tahun dari mulai mendaftarkan ke WTO," tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah akan mengajukan gugatan terkait diskriminasi sawit oleh Uni Eropa ke WTO.
"Kita keberatan dengan kebijakan Uni Eropa terkait RED II dan Delegated Act," pungkas Oke. (OL-7)
AS menetapkan tarif global 10 persen saat kesepakatan nol bea masuk RI untuk sawit hingga semikonduktor belum berlaku dan masih menunggu ratifikasi.
Produk Indonesia yang mendapatkan tarif 0% meliputi minyak sawit, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Samasindo menargetkan tingkat pemanfaatan kapasitas produksi hingga 80% pada 2025, meski perusahaan baru memulai operasi komersial pada awal September.
Polri mengungkap kronologi penindakan dugaan pelanggaran ekspor CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ursula menjelaskan bahwa perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa itu dinamakan sebagai Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
Kemenangan di WTO menjadi bukti Indonesia berada di jalur yang benar dalam memperjuangkan kelapa sawit dan biodiesel.
Putusan WTO yang memenangkan Indonesia sekaligus memperlancar kembali akses pasar kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel ke depannya.
PEMERINTAH Indonesia berhasil membuktikan diskriminasi oleh Uni Eropa (UE) dalam sengketa dagang kelapa sawit di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO).
Uni Eropa hingga kini masih menilai kelapa sawit sebagai salah satu komoditas berisiko tinggi pada lingkungan.
Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) tak urung rampung selama 9 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved