SEKRETARIS Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto akan segera bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyikapi hasil pemeriksaan baik dari OJK maupun Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) atas laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk.
"Kan P2PK dilihat dari profesi akuntingnya kantor akuntan publik (KAP) dan auditornya, sedangkan OJK melihat sebagai perusahaan publik. Jadi bagaimana sikap yang harus dikeluarkan oleh OJK dalam menyikapi situasi ini," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/6).
Saat ini, lanjut Hadiyanto, pihaknya masih melakukan finalisasi pemeriksaan terkait kemungkinan dugaan pelanggaran terhadap standar akuntansi dari penyajian laporan keuangan Garuda.
"Kita masih finalisasi pemeriksaan yang terkait dengan kemungkinan adanya dugaan pelanggaran standar audit. Tapi itu masih belum konklusif," ungkapnya.
Baca juga: OJK masih Pelajari Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Jika nantinya memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kantor akuntan publik bersangkutan, Hadiyanto menyebut sanksi yang akan diberikan tergantung dari jenis pelanggarannya.
"Tergantung level pelanggarannya. Kan ada berat, ringan. Ada rekomendasi, ada peringatan, pembekuan, skorsing. Tergantung nanti," tuturnya.
Ia pun menekankan saat ini belum ada pembahasan mengenai hal tersebut. Adapun terkait kejanggalan baru yang ditemukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) atas laporan keuangan Garuda, Hadiyanto enggan menanggapi lebih jauh.
"Itu saya ngga masuk teknikalnya, tapi wewenang P2PK memeriksa apakah menemukan dugaan pelanggaran standarisasi KAP," pungkasnya.(OL-5)