Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Harga Tiket Tinggi karena Perawatan Pesawat Mahal

MICOM
13/6/2019 18:11
Harga Tiket Tinggi karena Perawatan Pesawat Mahal
Dampak kenaikan bahan bakar avtur dan penetapan tarif batas bawah penerbangan, menyebabkan menurunnya pemakai jasa layanan udara.(Antara)

Harga tiket pesawat yang cukup tinggi, khususnya domestik, masih menjadi pro-kontra di dunia maya terutama platform Twitter. Salah satu warganet yang bisa memaklumi kenaikan harga pesawat itu ialah Rudi Valinka melalui akun miliknya @kurawa.

Ia mengatakan, bisnis penerbangan saat ini memang mahal. Menurut dia, harga murah pada waktu yang lalu sebaiknya dianggap "bonus" sebagai kesempatan bagi jutaan orang Indonesia untuk mencoba naik pesawat terbang.

Baca juga: Airnav Alokasikan Rp2,6 T untuk Tingkatkan Layanan

Harga tiket pesawat yang saat ini tinggi terbilang masuk akal agar maskapai tidak mengalami kerugian yang semakin besar. Apalagi, harga avtur yang dipakai sebagai bahan bakar pesawat memang mahal.

'Gue melihat kasus mahalnya tiket pesawat ini lebih ke soal politis, mau siapapun menteri atau presidennya gak akan mampu memaksa perusahaan menjual Rugi tiket pesawatnya.. kecuali subsidi avtur gratis ??.. ingat Garuda setiap tahun sdh rugi 3 triliun,' tulis dia.

Rudi Valinka menyatakan dirinya ikut terdampak karena tiket pesawat yang tinggi. Apalagi, ia termasuk sering menggunakan si 'burung besi'. Namun, ia merasa maskapai memang harus menaikkan harga agar bisa merawat pesawat dengan baik. "Karena nyawa gue mahal banget,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tarif pesawat yang berlaku saat ini merupakan hasil dari perang tarif antar maskapai sehingga terlihat terjangkau. Begitu tarif kembali ke kondisi normal maka seolah-olah terjadi kenaikan.

Menurut dia, hal itu berbahaya karena di beberapa negara banyak industri penerbangan yang bangkrut lantaran terus melakukan perang harga demi tarif yang lebih murah untuk menarik pelanggan. Jika perang harga ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan terjadi masalah lain.

Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri disebutkan bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengevaluasi besaran tarif sekali dalam satu tahun.

Tarif batas atas yang saat ini berlaku ternyata terakhir kali dievaluasi 4 tahun yang lalu sebelum aturan itu terbit dan tidak berubah.

Selama ini, kata Budi, dirinya sama sekali tidak pernah menyetujui kenaikan tarif batas atas meski ada permintaan dari maskapai. Lebih jauh Budi mengatakan Kementerian Perhubungan berusaha menahan tarif batas atas itu agar tidak melambung tinggi. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik