Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Andriani mengimbau perusahaan untuk tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab, jika terlambat, ada aturan yang menuntut perusahaan harus membayarkan denda kepada karyawannya.
"Aturannya paling lambat satu minggu sebelum hari raya. Kalau telat, sanksinya harus bayar denda 5% dari THR," ujar Andriani usai mengisi diskusi di Hotel Milenium Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Andriani menambahkan semua pekerja berhak mendapatkan THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, termasuk pekerja kontrak dan lepas (freelance).
"Semua pekerja berhak dapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap, sama," kata dia.
Baca juga: Pencairan THR Dorong Konsumsi Masyarakat
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bakal mengeluarkan surat imbauan kepada perusahaan swasta mengenai pencairan THR.
Imbauan tersebut, kata Hanif, dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahun yang berisi mengenai pembayaran THR Hari Keagamaan. SE tersebut tidak hanya ditembuskan kepada para perusahaan, tetapi juga gubernur, bupati, hingga wali kota se-Indonesia.
"Iya (seminggu sebelum Lebaran) THR harus cair.Nanti dalam waktu dekat surat imbauan kita buat," kata Hanif, belum lama ini. (Medcom/OL-2)
Penyaluran ini ditujukan untuk memperkuat ketersediaan stok minyak goreng rakyat sekaligus menjaga keterjangkauan harga di pasaran, terutama menjelang bulan Ramadan.
MENYAMBUT bulan suci Ramadan, The Mayflower Jakarta – Marriott Executive Apartments kembali menghadirkan program berbuka puasa bertajuk 'Kampoeng Ramadan Balik Lagi' di The Café.
Pengawasan pergerakan harga dilakukan secara koordinasi lintas sektor. Salah satunya mengawasi harga komoditas yang bisa memengaruhi inflasi.
Simak jadwal lengkap awal puasa Ramadan 2026 (1447 H). Cek prediksi tanggal versi Pemerintah, NU, dan penetapan Muhammadiyah serta jadwal libur Lebaran.
Para pelaku usaha di sektor pangan diminta untuk semakin taat menjalankan harga acuan pemerintah jelang Ramadan.
"Kepada para pelaku usaha pangan, mohon harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah dapat dipedomani, khususnya selama Ramadan sampai Idulfitri."
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved