Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Telat Bayar THR, Perusahaan Terancam Sanksi

Nia Deviyana
09/5/2019 15:30
Telat Bayar THR, Perusahaan Terancam Sanksi
Ilustrasi THR(Ilustrasi)

DIREKTUR Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Andriani mengimbau perusahaan untuk tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab, jika terlambat, ada aturan yang menuntut perusahaan harus membayarkan denda kepada karyawannya.

"Aturannya paling lambat satu minggu sebelum hari raya. Kalau telat, sanksinya harus bayar denda 5% dari THR," ujar Andriani usai mengisi diskusi di Hotel Milenium Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Andriani menambahkan semua pekerja berhak mendapatkan THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, termasuk pekerja kontrak dan lepas (freelance).

"Semua pekerja berhak dapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap, sama," kata dia.

Baca juga: Pencairan THR Dorong Konsumsi Masyarakat

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bakal mengeluarkan surat imbauan kepada perusahaan swasta mengenai pencairan THR.

Imbauan tersebut, kata Hanif, dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahun yang berisi mengenai pembayaran THR Hari Keagamaan. SE tersebut tidak hanya ditembuskan kepada para perusahaan, tetapi juga gubernur, bupati, hingga wali kota se-Indonesia.

"Iya (seminggu sebelum Lebaran) THR harus cair.Nanti dalam waktu dekat surat imbauan kita buat," kata Hanif, belum lama ini. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya