Truk Ekspor Impor Tetap Melenggang Pada Masa Lebaran

Andhika Prasetyo
06/5/2019 21:10
Truk Ekspor Impor Tetap Melenggang Pada Masa Lebaran
Pemantauan arus mudik oleh NTMC Polri(Antara/Aprilio Akbar)

KEMENTERIAN Perhubungan memperbolehkan angkutan barang yang mengangkut barang ekspor-impor melintas di ruas jalan tol dan jalan utama selama masa mudik dan balik lebaran.

Hal itu dipastikan lewat rapat koordinasi yang digelar bersama dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), hingga Lemabaga Kepolisan di Jakarta, Senin (6/5).

Truk-truk logistik spesial itu nantinya akan diberikan stiker khusus sehingga dapat melintasi jalur-jalur utama termasuk jalan tol.

"Truk-truk ekspor impor dikecualikan dari pembatasan angkutan barang. Dalam operasionalnya, kami akan pasangi stiker pada mereka," ujar Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya, Jakarta, Senin (6/5).

Stiker-stiker tersebut akan dikeluarkan langsung oleh Kementerian Perhubungan selaku koordinator arus mudik dan balik Lebaran bersama Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga : Jasa Marga Pastikan Kesiapan Jalan Tol Saat Mudik Lebaran 2019

"Stiker itu akan dilengkapi QR Code dan identitas kendaraan termasuk nomor rangka,"

Adapun, untuk mendapatkan stiker tersebut, pelaku usaha wajib mendaftarkan kendaraan-kendaraan ekspor impor mereka sebelum 31 Mei mendatang.

Kebijakan pengecualian terhadap truk ekspor impor diberlakukan demi memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan meski sedang dalam masa libur Lebaran.

Pemerintah tidak ingin ada keterlambatan yang terjadi dalam pengiriman barang dan juga penerimaan logistik yang akhirnya mengakibatkan kinerja ekspor melemah pada periode tersebut. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya