Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEMENTERIAN Perhubungan memperbolehkan angkutan barang yang mengangkut barang ekspor-impor melintas di ruas jalan tol dan jalan utama selama masa mudik dan balik lebaran.
Hal itu dipastikan lewat rapat koordinasi yang digelar bersama dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), hingga Lemabaga Kepolisan di Jakarta, Senin (6/5).
Truk-truk logistik spesial itu nantinya akan diberikan stiker khusus sehingga dapat melintasi jalur-jalur utama termasuk jalan tol.
"Truk-truk ekspor impor dikecualikan dari pembatasan angkutan barang. Dalam operasionalnya, kami akan pasangi stiker pada mereka," ujar Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya, Jakarta, Senin (6/5).
Stiker-stiker tersebut akan dikeluarkan langsung oleh Kementerian Perhubungan selaku koordinator arus mudik dan balik Lebaran bersama Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga : Jasa Marga Pastikan Kesiapan Jalan Tol Saat Mudik Lebaran 2019
"Stiker itu akan dilengkapi QR Code dan identitas kendaraan termasuk nomor rangka,"
Adapun, untuk mendapatkan stiker tersebut, pelaku usaha wajib mendaftarkan kendaraan-kendaraan ekspor impor mereka sebelum 31 Mei mendatang.
Kebijakan pengecualian terhadap truk ekspor impor diberlakukan demi memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan meski sedang dalam masa libur Lebaran.
Pemerintah tidak ingin ada keterlambatan yang terjadi dalam pengiriman barang dan juga penerimaan logistik yang akhirnya mengakibatkan kinerja ekspor melemah pada periode tersebut. (OL-8)
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui produk inovasinya QLola by BRI menghadirkan fitur Digital Trade Finance yang memudahkan kegiatan transaksi perdagangan ekspor impor.
PT Global Inovasi Maju (GIM), bagian dari Farmaklik Group, melepas ekspor kopi robusta Rejang Lebong ke pasar internasional.
KOMITMEN mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan dukungan nyata bagi para pelaku UMKM ditampilkan BRI dalam kegiatan pelatihan ekspor tahun 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor produk rempah dan madu produksi pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) asal Bali, CV Naralia Group, ke pasar Hong Kong.
Sebanyak 54 ton kopi asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, resmi diekspor ke Tiongkok melalui skema Sistem Resi Gudang (SRG),
Komoditas pangan olahan sagu milik Sasagu siap menembus pasar internasional. Beberapa produk seperti kue dan kukis telah dilirik pembeli potensial dari Australia, Jerman dan Jepang.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY beri fasilitas kawasan berikat ke PT Long Well untuk dorong ekspor, investasi Rp690 M, dan serapan 16.700 tenaga kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved