Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
KEHIDUPAN berbangsa dan bernegara tidak lepas dari tingkah polah warga negaranya. Di tiap negara, tingkah polah tersebut dibatasi koridor hukum. Perbedaan sejauh mana warga negara dapat bertingkah terletak pada peraturan perundangan, di samping etika dan norma sosial yang berlaku di negara itu. Kita patut berbangga memiliki konstitusi yang menjamin hak tiap orang di bumi Indonesia untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Bebas bukan berarti apa pun bisa dilakukan atau diucapkan. Undang-undang memberikan rambu-rambu yang mesti dipatuhi agar kebebasan itu tidak kebablasan. Begitu pula dengan kegiatan organisasi kemasyarakatan. Keberadaan ratusan ribu ormas di Indonesia merupakan realisasi jaminan hak yang tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Di sisi lain, ormas-ormas tersebut terikat oleh aturan-aturan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita mereka. Akan tetapi, asas tersebut tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Suka atau tidak suka, negara ini berdiri dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai perekat. Tanpa keduanya, negara ini tidak akan bisa bersatu. Tanpa keduanya pula, ribuan suku dengan berbagai keyakinan beragama di negeri ini terus terpecah belah karena tidak memiliki pegangan yang sama.
Oleh karena itu, bila memiliki cita-cita yang melenceng dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebuah ormas sudah sepatutnya dibubarkan. Terlebih jika ormas tersebut dalam berkegiatan terang-terangan melecehkan Pancasila dan simbol-simbol negara yang lain. Bila mereka tidak ditindak dengan tegas, persatuan bangsa akan terus mendapat rongrongan.
Undang-Undang tentang Ormas juga dengan jelas menetapkan larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Ormas juga dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Apalagi, bila melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Tidak sulit sebenarnya mengidentifikasi apakah suatu ormas telah melakukan pelanggaran atau tidak. Pemerintah bersama penegak hukum perlu dengan jeli mengidentifikasi, dan yang terpenting benar-benar menindaklanjuti hingga proses hukum terakhir. Belakangan pemerintah memunculkan wacana untuk merevisi Undang-Undang tentang Ormas. Alasannya, undang-undang yang berlaku saat ini menerapkan aturan yang berbelit-belit dalam proses penjatuhan sanksi.
Kita tentu mendukung revisi Undang-Undang tentang Ormas asalkan tidak malah memberangus hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Revisi, kalaupun akhirnya dilakukan, harus hati-hati, jangan sampai membuka celah penyelewengan dan menjadi alat penguasa semata. Proses revisi undang-undang pun tidak singkat. Akan lebih baik untuk sementara ini pemerintah menggunakan koridor hukum yang sudah ada dan tidak malas menjalani prosedur yang ditetapkan. Kelak, masih ada waktu untuk memperbaiki undang-undang secara jernih demi kemaslahatan bangsa dan negara.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah berkali-kali merekomendasikan penaikan banpol.
SUDAH jatuh tertimpa tangga, masih lagi tertabrak mobil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved