Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI III DPR RI secara resmi menerima permintaan dari keluarga korban beserta pendamping untuk kasus Afif Maulana dan 18 lainnya yang mengalami penyiksaan di dalam wilayah hukum Polda Sumatera Barat. Dalam audiensi tersebut, terdapat satu permintaan khusus yang memang dimintakan sejak lama oleh pendamping korban yaitu ekshumasi terhadap jenazah almarhum Afif yang hingga kini belum juga mendapat tanggapan.
Usai audiensi, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari saat diwawancarai Parlementaria menegaskan pihaknya berharap ekshumasi segera dapat dilakukan. Terlebih, tandas Tobas, sapaan akrabnya, pihak Polda Sumatera Barat yang turut hadir dalam rapat dengan pendapat mengungkapkan telah menerbitkan surat perintah ekshumasi tersebut.
“Mengingat oleh karena adanya batas waktu ekshumasi yang akan segera berakhir. Dan tentunya sekarang pun juga dalam waktu yang cukup lama agak sulit mendapatkan hasil yang cukup akurat. Tetapi tetap harus dilakukan,” ujar Tobas di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Baca juga : Ayah Afif Sebut Polisi Seakan Mengulur Penyelidikan
Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen terus mengawal pengusutan kasus ini. Pihaknya menginginkan kebenaran terungkap dan keadilan dapat diwujudkan, termasuk 18 orang lainnya yang mengalami penyiksaan. Ia menyayangkan Polda Sumbar belum melakukan hal-hal yang cukup progresif terhadap peristiwa 18 orang yang mengalami penyiksaan tersebut.
“Oleh karena itu saya ingin mendesak pihak Polda agar para pelaku dari tindak penyiksaan tersebut dilakukan pidana.Tidak hanya soal etik saja. Kenapa? Karena kita sudah meratifikasi konvensi tentang penyiksaan melalui Undang-Undang nomor 5 tahun 1998, yang artinya setiap tindak penyiksaan yang ada di Indonesia wajib untuk dipidana termasuk para pelaku penyiksaan di dalam kasus ini,” tegas Tobas.
Menutup wawancara, Tobas mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini seperti kasus Afif, kasus Dini, kematian Eki dan Vina, dan sebagainya akan semakin menjauhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Baik itu proses yang dilakukan oleh para penegak hukum atau bahkan pada pengadilan.
“Oleh karena itulah kita harus belajar dari pengalaman, jangan sampai kemudian hal-hal seperti ini dibiarkan. Komisi III berupaya untuk selalu merespon ketika muncul ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat, maka kita akan mengawalnya untuk mengungkap kebenaran yang terjadi. Kita berharap negara hukum ini menjadi tegak, aparat penegak hukum bertindak secara profesional dan pengadilan mampu menghadirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (DPR RI) (Z-12)
KPAI akan melaporkan perkembangan kasus kematian Afif Maulana, 13, kepada Presiden Jokowi.
Propam Polda Sumatra Barat (Sumbar) memeriksa puluhan anggota dalam kasus meninggalnya remaja 13 tahun Afif Maulana di Padang.
Anak yang tak disebutkan identitasnya itu mengaku mendapatkan siksaan saat dibawa ke kantor polisi. Namun, sang anak tak hapal identitas anggota yang melakukan penyiksaan tersebut.
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Inspektur Jenderal Suharyono memastikan belum menutup kasus kematian Afif Maulana.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mempersilakan keluarga Afif Maulana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
KPAI juga menemui sejumlah anak yang yang mengaku mengalami kekerasan dari anggota Polda Sabhara Sumbar
KAPOLDA Sumbar Irjen Suharyono menjelaskan rekaman kamera CCTV saat kejadian tewasnya remaja Afif Maulana di Jembatan Kuranji bukan hilang, melainkan terhapus setelah 11 hari.
IS, 26, pembunuh gadis penjual gorengan berinisial NKS di Nagari Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat diringkus tidak jauh dari kampungnya.
AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved