Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya berkerja sama dengan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 31 kilogram lebih sabu yang disembunyikan dalam mesin ice maker. Bahkan petugas juga menciduk 2 orang tersangka warga negara Malaysia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya mendapat informasi ada paket barang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang. Upaya penyelundupan itu dilakukan pada Jumat (24/5) lalu.
"Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara menduga ada paket barang mencurigakan dan diduga berisi barang terlarang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Bandung
Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk melacak isi paket tersebut. Petugas menangkap para pelaku setelah kurir mengirim barang haram itu ke tempat tujuan.
"Jadi paket yang dikirim, barang itu dikasih nama dari luar negeri ke Indonesia, ada alamatnya menggunakan pengiriman paket," sebutnya.
Argo menambahkan, paket itu dikirim dari Malaysia ke sebuah ruko kawasan Halim Perdana Kusuma Jurumudi Baru, Kota Tangerang. Pada Selasa (28/5).
"Seorang perempuan bernama Dwi Nery ditangkap saat sedang mengurus pengiriman paket tersebut," terangnya.
Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya bernama AT alias Jack warga negara Malaysia. Kata Argo, AT berkerja atas perintah MJ alias Gordon yang ditangkap di Bandara Soekarta-Hatta saat mencoba melarikan diri ke Singapura.
"Saat barang itu dibongkar, barulah diketahui mesin es itu berisi sabu yang dibungkus dengan bungkus teh Cina sebanyak 30 bungkus," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan terhadap Dwi, diketahui mereka sering melakukan pertemuan di sebuah hotel di Tangerang.
"AT dan MT diketahui disuruh mengantarkan sabu itu ke Indonesia oleh DPO AK alias Erick yang berada di Penang Malaysia," terangnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian belum mengetahui tujuan peredaran sabu-sabu itu di tanah air. Dimana barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus plastik teh Cina dengan berat brutto 31.794 Kilogram.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 113 Subsider 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-4)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Profil PT Blueray Cargo dan rincian kasus suap impor barang palsu yang melibatkan Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved