Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya berkerja sama dengan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 31 kilogram lebih sabu yang disembunyikan dalam mesin ice maker. Bahkan petugas juga menciduk 2 orang tersangka warga negara Malaysia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya mendapat informasi ada paket barang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang. Upaya penyelundupan itu dilakukan pada Jumat (24/5) lalu.
"Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara menduga ada paket barang mencurigakan dan diduga berisi barang terlarang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Bandung
Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk melacak isi paket tersebut. Petugas menangkap para pelaku setelah kurir mengirim barang haram itu ke tempat tujuan.
"Jadi paket yang dikirim, barang itu dikasih nama dari luar negeri ke Indonesia, ada alamatnya menggunakan pengiriman paket," sebutnya.
Argo menambahkan, paket itu dikirim dari Malaysia ke sebuah ruko kawasan Halim Perdana Kusuma Jurumudi Baru, Kota Tangerang. Pada Selasa (28/5).
"Seorang perempuan bernama Dwi Nery ditangkap saat sedang mengurus pengiriman paket tersebut," terangnya.
Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya bernama AT alias Jack warga negara Malaysia. Kata Argo, AT berkerja atas perintah MJ alias Gordon yang ditangkap di Bandara Soekarta-Hatta saat mencoba melarikan diri ke Singapura.
"Saat barang itu dibongkar, barulah diketahui mesin es itu berisi sabu yang dibungkus dengan bungkus teh Cina sebanyak 30 bungkus," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan terhadap Dwi, diketahui mereka sering melakukan pertemuan di sebuah hotel di Tangerang.
"AT dan MT diketahui disuruh mengantarkan sabu itu ke Indonesia oleh DPO AK alias Erick yang berada di Penang Malaysia," terangnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian belum mengetahui tujuan peredaran sabu-sabu itu di tanah air. Dimana barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus plastik teh Cina dengan berat brutto 31.794 Kilogram.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 113 Subsider 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-4)
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved