Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya berkerja sama dengan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 31 kilogram lebih sabu yang disembunyikan dalam mesin ice maker. Bahkan petugas juga menciduk 2 orang tersangka warga negara Malaysia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya mendapat informasi ada paket barang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang. Upaya penyelundupan itu dilakukan pada Jumat (24/5) lalu.
"Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara menduga ada paket barang mencurigakan dan diduga berisi barang terlarang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Bandung
Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk melacak isi paket tersebut. Petugas menangkap para pelaku setelah kurir mengirim barang haram itu ke tempat tujuan.
"Jadi paket yang dikirim, barang itu dikasih nama dari luar negeri ke Indonesia, ada alamatnya menggunakan pengiriman paket," sebutnya.
Argo menambahkan, paket itu dikirim dari Malaysia ke sebuah ruko kawasan Halim Perdana Kusuma Jurumudi Baru, Kota Tangerang. Pada Selasa (28/5).
"Seorang perempuan bernama Dwi Nery ditangkap saat sedang mengurus pengiriman paket tersebut," terangnya.
Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya bernama AT alias Jack warga negara Malaysia. Kata Argo, AT berkerja atas perintah MJ alias Gordon yang ditangkap di Bandara Soekarta-Hatta saat mencoba melarikan diri ke Singapura.
"Saat barang itu dibongkar, barulah diketahui mesin es itu berisi sabu yang dibungkus dengan bungkus teh Cina sebanyak 30 bungkus," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan terhadap Dwi, diketahui mereka sering melakukan pertemuan di sebuah hotel di Tangerang.
"AT dan MT diketahui disuruh mengantarkan sabu itu ke Indonesia oleh DPO AK alias Erick yang berada di Penang Malaysia," terangnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian belum mengetahui tujuan peredaran sabu-sabu itu di tanah air. Dimana barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus plastik teh Cina dengan berat brutto 31.794 Kilogram.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 113 Subsider 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-4)
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved