Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi. Hal itu menanggapi pengaduan Bawaslu terhadap KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) calon anggota legislatif yang diberikan KPU ke Bawaslu.
"Kalau mereka (Bawaslu) terus diberikan akses yang minim dan kemudian akan berlanjut di tahapan berikutnya, tentu perjalanan pemilu kita bisa timpang, bermasalah," kata Hadar kepada Media Indonesia, Rabu (6/9).
Menurutnya, Bawaslu harus ditempatkan sebagai penyelenggara pemilu yang membantu kerja-kerja pengawasan KPU. Dalam hal ini, Bawaslu bekerja untuk memastikan pelaksanaan pemilu oleh KPU berjalan sesuai aturan yang ada. Hadar berpendapat, pengaduan Bawaslu bertujuan agar kerja-kerja KPU dikoreksi.
Baca juga : DKPP: Penyelenggara Pemilu Jangan Mudah Terpancing Godaan Menggiurkan
Diketahui, salah satu permohonan Bawaslu dalam pengaduan KPU ke DKPP adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari serta enam anggota KPU RI, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Prasadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
"Kan kalau mereka (diberhentikan) sementara dalam rangka untuk mengoreksi, itu kan harapan kita terhadap hasilnya jadi bisa lebih terbuka," terang Hadar.
Hadar yang pernah menjadi anggota KPU RI periode 2012-2017 menjelaskan, undang-undang telah mengatur mekanisme jika para komisioner KPU RI diberhentikan sementara. Ia mengatakan, kerja-kerja komisioner KPU RI dapat digantikan oleh sekretaris jenderal. Oleh karena itu, semua pihak diminta tidak perlu khawatir jika DKPP mengamini permintaan Bawaslu.
Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres
Terpisah, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berharap mekanisme di DKPP dapat menjadi momen evaluasi bagi KPU dan Bawaslu dalam membangun sinergitas penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia menegaskan kedua lembaga itu harus bekerja sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
"Keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan pemilu bukan hanya harus diberikan pada Bawaslu, tapi harus bisa diakses oleh seluruh pemilih Indonesia," ujar Titi.
Menurut Titi, DKPP merupakan pihak yang paling tepat untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara Bawaslu dan KPU terkait dengan Silon. Dalam proses ini, DKPP diharapkan membuat terang perkara transparansi yang dinilainya menurun ketimbang KPU periode-periode sebelumnya.
"Pelaporan Bawaslu ke DKPP ini juga menjadi edukasi pemilu bagi pemilih Indonesia, bahwa upaya hukum adalah langkah yang perlu diambil dalam rangka mengawal proses pemilu agar berjalan luber, jurdil, dan demokratis," tandas Titi. (Tri/Z-7)
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
JPPR menghimbau penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan sumber daya manusia penyelenggara dan logistik pemilihan sesuai kebutuhan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di 5 daerah
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengupayakan anggaran sebesar Rp700 miliar untuk PSU di 24 daerah.
Ia menyebutkan nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
DKPP selalu merespon cepat pengaduan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu dengan cepat.
KOMITE Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti pelanggaran Pilkada 2024 yang terjadi jelang maupun saat hari pemungutan suara. Salah satu pelanggaran itu adalah praktik politik uang.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved