Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut love scamming atau penipuan berkedok asmara dapat dikategorikan ke dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Itu karena biasanya pelaku menjalankan aksinya melalui media sosial atau aplikasi percakapan online.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku kekerasan berbasis gender online bisa diancam masuk penjara paling lama empat tahun, kemudian dikenakan denda sebanyak Rp200 juta rupiah,” kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti dalam keterangan, Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan apabila kekerasan seksual berbasis elektronik tersebut dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa, atau menyesatkan, dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Pihaknya mengingatkan agar para perempuan lebih meningkatkan kewaspadaannya agar tidak menjadi korban penipuan love scamming.
Sejumlah hal yang bisa dilakukan, kata dia, diantaranya dengan tidak mudah percaya pada orang yang belum dikenal dan tidak mudah percaya pada rayuan. Kemudian dengan lebih detil mencari profil maupun latar belakang seseorang sebelum menjalin hubungan dekat, dan tidak menyebarkan informasi pribadi, apalagi sampai mengirimkan uang.
Baca juga: KPAI: Negara Belum Serius Lindungi Anak Pekerja Migran Indonesia
“Harus lebih meningkatkan kewaspadaan agar jangan sampai menjadi korban penipuan ini. Pelaku biasanya hanya akan menggunakan media sosial atau aplikasi percakapan dalam berkomunikasi, selalu beralasan untuk tidak mau melakukan video call, telepon, apalagi bertemu di dunia nyata, identitas online palsu, terlalu cepat mengatakan cinta hingga mengajak ke jenjang lebih serius, dan selalu memiliki alasan darurat membutuhkan uang,” katanya.
(Ant/Z-9)
LEBIH dari 60 toko di Indonesia, termasuk di Makassar, Jakarta, dan Semarang, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan melalui sebuah aplikasi.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), sebanyak 698 WNI menjadi korban TPPO sepanjang tahun 2024.
WARGA Cianjur, Abdul Fatah, diduga jadi korban dugaan TPPO di Kamboja. Nahas, warga Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu akhirnya meninggal dunia.
Penipuan online atau scam semakin marak di era digital ini. Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban, bahkan hingga kehilangan sejumlah besar uang.
Sebanyak 800 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan online oleh seorang warga negara Tiongkok berinisial SZ, dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
BARESKRIM Polri mengungkapkan peran lima tersangka penipuan dengan modus email palsu terhadap perusahaan Kingsford Huray Development di Singapura.
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
Modus penipuan online terus berkembang dengan kerugian capai Rp700 miliar. BRI hadir memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah lewat edukasi dan teknologi terkini.
Laporkan penipuan online & dapatkan uangmu kembali! Panduan lengkap cara melaporkan penipuan, bukti yang dibutuhkan, dan langkah hukum agar dana kembali ke tanganmu. klik disini
Dengan kemudahan mencari kos-kosan via daring atau online, banyak pihak tidak bertanggung jawab yang bisa memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan penipuan.
TIM Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin, berhasil membongkar sindikat penipuan online yang dikenal dengan nama Passobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
SAAT musim libur Lebaran, kasus penipuan reservasi hotel di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), kembali marak. Korban kerap tertipu akibat melakukan pemesanan lewat informasi yang tak valid.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved