Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dugaan Penipuan Melalui Aplikasi, 60 Toko Jadi Korban Kerugian Miliaran Rupiah

 Lina Herlina
17/12/2024 19:46
Dugaan Penipuan Melalui Aplikasi, 60 Toko Jadi Korban Kerugian Miliaran Rupiah
Ilustrasi online scams.(Dok. Freepik)

LEBIH dari 60 toko di Indonesia, termasuk di Makassar, Jakarta, dan Semarang, menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan melalui sebuah aplikasi atau online scams. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp5 miliar rupiah.

Para korban, yang sebagian besar adalah pemilik toko, telah melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Selasa (17/12), melalui kuasa hukum sejumlah pemilik toko yang menjadi korban penipuan tersebut.

Menurut kuasa hukum para korban, Ari Dumais, aplikasi yang terlibat dalam kasus ini memiliki inisial "K". Modus operandi pelaku adalah menawarkan iming-iming cashback kepada toko-toko yang men-download aplikasi tersebut.

Setelah melakukan pembayaran langsung ke aplikasi, para pemilik toko dijanjikan bahwa dana mereka akan dicairkan dalam waktu 3 hingga 7 hari. Namun, hingga saat ini, banyak dari mereka yang belum menerima pembayaran yang dijanjikan.

"Proses pencairan yang dijanjikan tidak pernah terjadi. Kami melaporkan kasus ini untuk menjadi perhatian pihak kepolisian agar tidak ada korban lain yang jatuh ke dalam perangkap yang sama," ungkap Ari Dumais.

Salah satu korban, Leo Rangga mengungkapkan, bahwa awalnya aplikasi tersebut terlihat menjanjikan, mirip dengan platform e-commerce seperti Shopee atau Tokopedia.

"Kami dijanjikan cashback 40% untuk setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi. Namun, setelah beberapa waktu, pembayaran tidak lagi cair," jelas Leo yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta akibat penipuan ini.

Aplikasi yang terlibat dalam kasus ini, ada juga yang memiliki inisial AR dengan logo berwarna merah, diduga tidak terdaftar secara resmi dan beroperasi sebagai bentuk pendanaan ilegal.

Para korban khawatir pelaku akan melarikan diri, mengingat identitas pelaku yang sudah terdeteksi dan diduga berasal dari Kendari.

Pihak kuasa hukum meminta kepada Kapolda dan Kapolrestabes untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan ini agar tindakan cepat dapat diambil untuk mencegah bertambahnya jumlah korban. "Kami berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak sebelum pelaku melarikan diri," tegas Ari Dumais.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya