Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Efek Rumah Kaca dan Koalisi Seni Tuntut Kebebasan Berekspresi

Fathurozak
19/8/2021 07:08
Efek Rumah Kaca dan Koalisi Seni Tuntut Kebebasan Berekspresi
Kolase yang dicetak terbatas di sejumlah produk eksklusif berupa kaus, tas, dan masker(Dok. Instagram Ika Vantiani (@vantiani))

Band Efek Rumah Kaca berkolaborasi dengan seniman visual Ika Vantiani dan Naomi Cassyane menuntut terwujudnya kebebasan berkesenian.
Inisiatif kolaborasi itu datang dari Koalisi Seni, yang aktif mendorong peningkatan kualitas kebebasan berkesenian di Indonesia. Dalam kampanye bersama ini, lagu Jalang ciptaan Efek Rumah Kaca (ERK) direspons Ika dan Naomi dengan kolase yang dicetak terbatas di sejumlah produk eksklusif berupa kaus, tas, dan masker.
 
Jalang merupakan lagu ERK yang masuk dalam album bertajuk Efek Rumah Kaca (2007). Diciptakan pada 2006, lagu tersebut ditujukan untuk memprotes RUU Antipornografi dan Pornoaksi yang mendorong penyensoran dan pembatasan ekspresi seni budaya.
 
“Ternyata, protes ini masih relevan tahun 2021 karena hambatan kebebasan berkesenian malah makin kuat,” ujar Cholil Mahmud, vokalis Efek Rumah Kaca, dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Senin, (16/8).
 
Merespon lagu Jalang, Ika dan Naomi dalam kolasenya memakai konsep panoptikon alias mata yang maha melihat, cara kekuasaan ‘mendisiplinkan’ masyarakat. Seni seolah dilihat sebagai hal jalang, yang berpotensi besar melanggar susila sehingga harus diawasi. KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Polisi Siber, para perundung (bully), dan pendengung (buzzer) dapat mengancam kebebasan berekspresi setiap orang, termasuk para pekerja seni, di dunia nyata maupun maya.
 
Visual gunting juga dimasukkan sebagai lambang sensor. Kolase ini melambangkan seni terancam tak lagi mencerahkan dan membukakan mata hati dan pikiran, karena terkungkung perasaan diawasi dan mengawasi.
 
Menurut Ika Vantiani, tantangan terbesar untuk kebebasan berkesenian yang dirasakannya ialah peraturan maupun pendapat publik yang makin membatasi kreativitas.
 
“Sekarang seperti diawasi sekali, sehingga menghambat proses berkarya kita. Seringkali seniman jadi menyensor karya sendiri karena takut kena jerat hukum atau dihakimi warganet,” ucap Anggota Koalisi Seni tersebut.
 
Pada November 2020, Koalisi Seni melansir studi pustaka tentang kebebasan berkesenian di Indonesia. Dari pemberitaan media dan data sejumlah lembaga HAM, ada 45 kasus pelanggaran tercatat selama 2010-2020. Tiap kasus bisa melanggar berbagai hak kebebasan berkesenian dan terjadi untuk beberapa matra seni.

Kasus pelanggaran
 
Berdasarkan hak kebebasan berkesenian yang dilanggar, hak berkarya tanpa sensor atau intimidasi paling sering dilanggar (29 kasus). Kemudian ada hak mendapatkan dukungan, jalur distribusi, dan pengupahan atas karya (28), hak ikut serta dalam kehidupan kebudayaan (20), hak atas kebebasan berserikat (6), dan hak atas kebebasan berpindah tempat (1). Tak ada pelanggaran tercatat untuk perlindungan hak sosial dan ekonomi. Adapun dari segi matra seninya, film tercatat menjadi yang terbanyak (24 kasus), diikuti seni rupa (11), musik (6), sastra (6), tari (4), teater (3), dan fesyen (1).
 
“Banyak di antara kita bahkan belum tahu tentang kebebasan berkesenian dan mengapa ia penting. Kolaborasi ini kami gagas agar lebih banyak orang tahu tentang pentingnya kebebasan berkesenian dan beraksi mendukungnya,” kata Kusen Alipah Hadi, Ketua Pengurus Koalisi Seni.
 
Karya kolase yang dicetak terbatas di sejumlah produk eksklusif berupa kaus, tas, dan masker yang menjadi hasil kolaborasi bisa dipesan publik per 17 Agustus-17 September di toko daring Koalisi Seni. Hasil dari penjualan produk tersebut digunakan untuk membantu kerja advokasi Koalisi Seni, dan 2,5% dari jumlah yang terkumpul menjadi donasi bagi seniman terdampak pandemi melalui bagirata.id. (M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya