Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
MASIH berlangsungnya pandemi, Kementerian Agama (Kemenag) pun mengeluarkan sejumlah protokol kesehatan untuk ibadah salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Hal itu tertuang melalui surat edaran 18/2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 30 Juni 2020. Di sisi lain, protokol kesehatan tersebut tidak menyurutkan semangat warga untuk berkurban.
Dengan beban ekonomi yang berat di masa pandemi ini diharapkan masyarakat yang mampu lebih bersemangat lagi untuk berkurban. Lalu, bagaimana dengan pengawasan oleh Kementerian Agama agar seluruh protokol kesehatan itu ditaati panitia salat dan penyembelihan?
Bagaimana pula dengan upaya pemerataan distribusi daging kurban di Tanah Air? Berikut wawancara Media Indonesia seputar hal tersebut bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, di kantornya di Jakarta, Rabu (22/7).
Bagaimana hukum/syariat salat Idul Adha dan kurban di kala pandemi ini? Apakah tingginya angka kasus positif covid-19 menjadi pertimbangan Kementerian Agama?
Dari sisi syariatnya, dari sisi fikihnya, salat Idul Adha dan berkurban tidak wajib. Menjaga kesehatan dan jiwa itu tentu lebih diutamakan sebenarnya. Namun, karena umat Islam di Indonesia ingin melaksanakan salat Idul Adha, kami berpendapat bila protokolnya bisa dijaga dengan baik sebenarnya, tidak masalah untuk melaksanakan keduanya. Artinya, pelaksanaan salat Idul Adha bisa dilakukan, tetapi tetap aman dari covid-19.
Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan pelaksanaan salat Idul Adha di seluruh daerah di Indonesia, kecuali daerah yang oleh pemerintah daerahnya dianggap kasusnya yang masih tinggi. Maka, pemerintah daerah boleh mengatakan untuk tidak dibolehkannya pelaksanaan salat Id.
Bagaimana dengan pengawasan penerapan protokol kesehatan itu di masjid-masjid?
Partisipasi masyarakat dalam hal ini menjadi wajib, sebuah keharusan. Tidak mungkin protokol terlaksana kalau masyrakat tidak berpartisipasi. Kementrian Agama membuat panduannya dan punya struktur sampai ke desa-desa. Itu semua kami minta untuk memantau dan memonitor memastikan agar protokol itu bisa dijalankan.
Namun, kami juga tidak mungkin bisa mengawasi satu per satu. Masjid di Indonesia ada lebih dari 800 ribu. Oleh karena itu, partisipasi masyrakat tentu menjadi sangat penting, termasuk lembaga- lembaga terkait seperti gugus tugas daerah, pihak pemerintah setempat, semua harus terlibat bersama. Jadi, kami berharap semua bisa berjalan seperti protokol yang telah ada.
Kalau kira-kira di masjid itu tidak bisa menjalankan protokol, sebaiknya tidak usah melaksanakan. Misalnya, di Masjid Istiqlal Jakarta, itu karena biasanya dihadiri ratusan ribu orang, bisa sampai 200 ribu orang, ya, tidak mungkin melaksanakan protokol itu.
Pasti akan butuh waktu untuk mengecek suhu badan satu per satu orang, lalu mengatur jaraknya, nanti yang dikhawatirkan berkerumun pada saat masuk dan keluar masjid. Akhirnya, diputuskan salat Id tidak dilaksanakan di Masjid Istiqlal. Jadi, kalau tidak bisa menerapkan protokol yang ada di masjid, lebih baik tidak usah melaksanakan salat Idul Adha.
Bagaimana dengan syariat berkurban di kala pandemi, bagai mana urgensinya?
Justru sekarang orang membutuhkan karena banyak yang karena terimbas kondisi ekonomi. Jadi, daging kurban diharapkan bisa terdistribusi dengan baik. Kami selalu menyampaikan dalam kondisi sekarang ini, justru mereka yang mampu dan berlebih supaya berderma, berinfak, bersedekah, dan berkurban. Kalau selama ini tidak berkurban, padahal mampu, saya kira momentumnya sekarang.
Berderma seperti melalui zakat juga selalu kami dorong. Sekarang alhamdulillah lumayan besar perkembangannya. Perolehan zakat setiap tahun Rp10 triliun lebih. Dikelola Baznas, seluruh Indonesia itu. Sebenarnya potensi zakat kita Rp233 triliun tiap tahun. Namun, yang berhasil dikumpulkan baru Rp10 triliun. Makanya kita terus mendorong mereka yang mampu bisa membantu mereka yang lemah.
Sumber: Kementerian Agama/MUI/Tim Riset MI-NRC
Namun, mengingat pandemi juga, apakah bisa kurban diganti dengan bentuk lain?
Tidak bisa. Itu bukan kurban namanya. Kalau menggunakan sejumlah harta itu bersedekah namanya. Kalau kurban itu harus menyembelih hewan. Nah, justru dalam kondisi seperti pandemi ini dianjurkan, bagi masyarakat yang mampu justru diharapkan bekurban untuk membantu saudara-saudaranya yang membutuhkan, membantu mereka yang membutuhkan bantuan gizi.
Perintah berkurban itu sebenarnya tidak wajib. Namun, bagi mereka yang mampu dan tidak melaksanakannya, Rasulullah sangat tidak senang. Ada hadis yang mengatakan barang siapa yang tidak berkurban, padahal dia mampu berkurban, janganlah mendekati tempat-tempat salat kami. Jadi, kalau ada orang Islam yang mampu berkurban, tetapi tidak berkurban, Nabi sangat tidak senang meskipun tidak diwajibkan. Kalau diwajibkan nanti khawatirnya tidak semua orang mampu.
Namun, berkurban di masa pandemi juga ada syarat-syaratnya, seperti yang dilampirkan dalam surat edaran Nomor 18 Tahun 2020. Misal, dari tempat pemotongan hewan kurban, harus tempat yang memungkinkan menerapkan protokol kesehatan. Tidak boleh di area yang sempit. Kalau bisa areanya terbuka. Lalu dari kepanitiaan, yang boleh berada di lokasi kurban hanya panitia dan orang yang melaksanakan saja. Tidak boleh ada kerumunan di sana.
Itu agak sulit dikendalikan bukan?
Sebenarnya bisa saja menurut saya. Jadi, panitia harus memastikan. Distribusi daging kurban pun harus diantarkan ke masyarakat. Jangan distribusi daging di tempat penyembelihan sebab itu akan membuat orang berkerumun. Intinya kan kita ingin menghindari terjadinya kerumunan orang.
Orang yang bertugas menyembelih, mengikuti, dan mencacah daging kurban juga harus menjaga protokol, demikian juga proses distribusinya tidak di tempat penyembelihan.
Dikatakan dalam surat edaran 18/2020, penyembelihan diharuskan dengan jarak fi sik. Adakah jumlah maksimal orang yang ditentukan Kemenag?
Kami tidak mengatur sedetail itu, dengan harapan masyarakat bisa berimprovisasi juga. Kami yakin masyarakat juga punya kesadaran covid-19. Bila sadar, tanpa diatur, masyarakat kita juga aware dengan transmisi covid-19 ini.
Intinya yang hadir di sana hanya yang berkepentingan, panitianya, pengawasnya, orang yang bertugas dalam proses penyembelihan dan masih boleh juga hadir orang yang berkurban. Masyarakat yang akan menerima daging yang tidak dianjurkan hadir di sana. Ini termasuk untuk masyarakat yang berkurban di rumah.
Dalam berkurban, manakah yang lebih disarankan, apakah sendiri atau bergabung dengan lembaga yang menangani kurban? Kemudian, bagaimana jika pendistribusiannya dalam bentuk daging olahan?
Menurut saya, itu sebenarnya tergantung niatnya saja. Yang penting kita berkurban dan diniatkan untuk memberikan orang-orang yang membutuhkan. Insya Allah pahalanya sampai. Apakah membagikan kepada tetangga ataupun diserahkan ke lembaga yang mengelola itu hanya persoalan teknis. Intinya ada pada niat dan substansinya.
Biasanya masyarakat kita juga suka melaksanakan kurban di daerahnya, apakah di rumahnya ataupun di lingkungan sekitarnya dan dibagikan ke tetangganya yang membutuhkan.
Soal apakah bentuk daging yang dibagikan olahan atau sudah dibekukan, dari sisi fikihnya tidak masalah. Yang penting berkurban, menyembelih, dan didistribusikan. Misal daging kurban berlimpah di suatu tempat, bisa saja dibekukan dahulu baru dibagikan.
Bagaimana sebenarnya Kemenag memaksimalkan dan memanajemen potensi ekonomi dari berkurban yang disebut Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) mencapai Rp20,5 triliun tahun ini?
Kementerian Agama belum melakukan koordinasi di bidang itu karena belum punya lembaganya khusus untuk kurban. Berbeda dengan zakat yang sudah ada lembaganya, sekitar 500 lembaga. Demikian juga dengan wakaf yang telah ada lembaganya. Saya kira menarik. Nanti coba kami diskusikan. Selama ini, masyarakat kita sudah berkurban dan sudah terdistribusi. Hanya, belum terkoordinasi secara profesional, saya kira. Belum maksimal koordinasinya. Mungkin ke depan menarik itu dikoordinasi dan ada sebuah lembaga besar yang mengelola itu sehingga bisa menjadi instrumen yang meningkatkan ketahanan pangan juga.
Apakah diperlukan juru sembelih halal bersertifikat agar ada standar kompetensi teknis menyembelih hewan?
Mungkin itu nanti termasuk dalam ketika kurban dikoordinasikan secara maksimal. Sebenarnya siapa aja boleh menyembelih hewan kurban. Dari sisi syariatnya, semua orang boleh memotong karena sederhana teknisnya. Apakah nanti diatur yang boleh memotong hewan kurban hanya orang yang memiliki sertifikat, mungkin nanti ketika ada sebuah manajemen makro terkait dengan itu, termasuk yang kurban ini. Saya kira sampai sekarang aturan itu belum terjamah.
Saya setuju bahwa perlu ada manajemen tentang kurban secara lebih profesional ke depannya. Saya kira ke depan kami coba koordinasikan dengan pihak terkait. Tentu tidak hanya Kementerian Agama. Kami nanti akan mencoba membuat regulasinya tentang itu supaya potensinya bisa dikapitalisasi untuk kemaslahatan umat. (M-1)
___________________________________________________
BIODATA
PROF. DR. PHIL. H. KAMARUDDIN AMIN, MA.
• Jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI
• Guru Besar Bidang Ilmu Hadis dari Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan
Tempat, tanggal lahir
• Bontang, 5 Januari 1969
Riwayat Pendidikan
• S-3 Bonn University, Jerman
• S-2 Leiden University, Belanda
• S-1 UIN Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan
Anggota Pansel capim dan dewas KPK Ivan Yustiavandana mengatakan di tahap selanjutnya, yaitu wawancara.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku remuk melihat kondisi MK saat ini yang makin hari makin dilemahkan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan dukungan partainya atas inisiatif hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Presiden Vladimir Putin menyatakan dalam wawancara bahwa Barat harus menyadari bahwa "tidak mungkin" untuk mengalahkan Rusia di Ukraina.
Pengumpulan data penelitian tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terdapat langkah pengumpulan data dan teknik pengumpulan data yang harus diikuti.
Pagelaran Paritrana Award tahun 2021 ini telah memasuki tahap penjurian (wawancara) bagi para kandidat penerima penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Distribusi hewan kurban ini menyasar ke daerah tertinggal agar keberkahan Idul Adha tersebar merata.
Daya Group kembali menyalurkan hewan kurban sebagai bagian dari komitmen sosial perusahaan di wilayah sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Pembagian apresiasi dalam bentuk hewan kurban kambing kepada Mitra Pengemudi Grab telah dilaksanakan secara bertahap pada 2-4 Juni 2025 di lebih dari 30 kota.
Mitra Jejaring Kurban adalah sebuah inisiasi gerakan kurban dengan mekanisme jual langsung yang dilakukan mitra peternak individu Jaringan Dompet Dhuafa
Hari Raya Idul Adha bukan hanya bentuk ketaatan spiritual, melainkan juga momentum penting untuk menguatkan solidaritas sosial dan kepedulian terhadap isu-isu mendesak.
Golden Tulip Pontianak meyerahkan 1 ekor hewan kurban untuk dibagikan ke seluruh karyawan Hotel Golden Tulip Pontianak dan masyarakat sekitar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved