Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkolaborasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya mengembangkan UMKM, terutama terkait kemitraan dengan pelaku usaha besar.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan kemitraan adalah hal penting bagi pelaku UMKM. Dalam menjalankan bisnis, mereka membutuhkan kemampuan, pengalaman hingga akses pasar yang sedianya sudah menjadi pegangan sehari-hari pebisnis besar.
“Kami membahas banyak hal dan ada beberapa poin penting. Intinya, untuk bisa suplai industri dan market tidak mudah. Produsen kecil harus didukung usaha besar,” ujar Teten melalui keterangan tertulis, Selasa (20/2).
Baca juga : Dua Usulan Kemenkop-UKM untuk Lindungi Produk UMKM dari e-Commerce
Dengan KPPU, Kemenkop UKM juga membahas terkait monopoli pasar digital. Selain itu, disinggung juga soal implementasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengharuskan 40% produk lokal dari APBN/APBD untuk dibelanjakan produk atau jasa dari pelaku UMKM.
“Poin-poin tersebut yang ingin kami kerja samakan dan perkuat. Kami juga ingin mengkaji kebijakan investasi supaya investor besar dari luar bisa bermitra. Selama ini, kemitraan masih bersifat charity saja. Kami ingin mendorong UMKM masuk ke rantai pasok industri,” ucap Teten.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengungkapkan koordinasi dengan Kemenkop UKM merupakan langkah krusial. Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi UMKM terhadap PDB yang saat ini mencapai 61%.
Baca juga : Sarinah Jadi Rumah Bagi UMKM untuk Menjadi Lebih Berkelas
Saat ini, dari total 64,2 juta UMKM yang tercatat di Tanah Air, baru 7% yang sudah bermitra dengan usaha besar. Angka itu masih jauh dari target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yaitu sebesar 11%. (Z-11)
Perluasan kerja sama dengan PT Pos Indonesia menjadi strategi bagi Kemenkop UKM untuk mengimbangi maraknya toko-toko atau ritel modern yang berpotensi mematikan usaha UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus berupaya memberikan program-program unggulan kepada wirausahawan sebagai bentuk dukungan.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan salah satu syarat Indonesia menjadi negara maju adalah rasio wirausaha mencapai 4% dari jumlah angkatan kerja.
Pengembangan kapasitas SDM adalah kunci untuk mewujudkan UMKM yang berdaya saing dan mandiri.
Kata Teten, kampus diajak bekerja sama sebagai upaya untuk menjadikan civitas akademika ini sebagai pabrik wirausaha guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Penurunan jumlah koperasi karena Kemenkop UKM fokus terhadap pembenahan kualitas koperasi, khususnya koperasi sektor riil.
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Saat ini, rencana pengenaan BMAD atas filamen impor asal Tiongkok itu dalam proses finalisasi.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
Tanpa pembatasan kuota, produsen asing dapat memasarkan barang mereka dengan lebih leluasa, sehingga perusahaan domestik menghadapi tekanan.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
PENYELIDIKAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved