Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkolaborasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya mengembangkan UMKM, terutama terkait kemitraan dengan pelaku usaha besar.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan kemitraan adalah hal penting bagi pelaku UMKM. Dalam menjalankan bisnis, mereka membutuhkan kemampuan, pengalaman hingga akses pasar yang sedianya sudah menjadi pegangan sehari-hari pebisnis besar.
“Kami membahas banyak hal dan ada beberapa poin penting. Intinya, untuk bisa suplai industri dan market tidak mudah. Produsen kecil harus didukung usaha besar,” ujar Teten melalui keterangan tertulis, Selasa (20/2).
Baca juga : Dua Usulan Kemenkop-UKM untuk Lindungi Produk UMKM dari e-Commerce
Dengan KPPU, Kemenkop UKM juga membahas terkait monopoli pasar digital. Selain itu, disinggung juga soal implementasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengharuskan 40% produk lokal dari APBN/APBD untuk dibelanjakan produk atau jasa dari pelaku UMKM.
“Poin-poin tersebut yang ingin kami kerja samakan dan perkuat. Kami juga ingin mengkaji kebijakan investasi supaya investor besar dari luar bisa bermitra. Selama ini, kemitraan masih bersifat charity saja. Kami ingin mendorong UMKM masuk ke rantai pasok industri,” ucap Teten.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengungkapkan koordinasi dengan Kemenkop UKM merupakan langkah krusial. Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi UMKM terhadap PDB yang saat ini mencapai 61%.
Baca juga : Sarinah Jadi Rumah Bagi UMKM untuk Menjadi Lebih Berkelas
Saat ini, dari total 64,2 juta UMKM yang tercatat di Tanah Air, baru 7% yang sudah bermitra dengan usaha besar. Angka itu masih jauh dari target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yaitu sebesar 11%. (Z-11)
Kemitraan strategis antara Du Anyam dan KemenKopUKM telah menjadi contoh nyata pemerintah dapat bekerja sama dengan wirausaha sosial.
Sektor UMKM menjadi bagian terpenting yang harus dilibatkan dalam proses hilirisasi, terutama dalam pengembangan produk di bidang Akuakultur dan agrikultur.
Kemenkop UKM Wadahi KPM PKH Graduasi dalam Koperasi
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong perempuan pelaku UMKM mikro untuk menguasai keterampilan bisnis digital.
"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," kata Hanung,
KPPU diminta untuk menghentikan proses tender pemilihan mitra pengolahan sampah Kota Bekasi karena banyak kejanggalan selama proses tender.
Peran perguruan tinggi dalam membantu tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terutama dalam melakukan pengawasan persaingan usaha dirasa kian penting.
UNTUK meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan tentang hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan, (KPPU) menggelar kompetisi penulisan artikel untuk publik.
Persaingan ketat mendorong produktivitas tenaga kerja, daya inovasi bisnis, dan tingkat upah yang semakin tinggi.
Untuk pemantauan obat, terdapat dua jenis obat covid-19 dijual di atas HET yaitu oseltamivir 75 mg dan azithromycin 500 mg.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved