Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Majelis Umum PBB mempertimbangkan perlunya resolusi pembentukan standar internasional dalam pemanfaan kecerdasan buatan (AI).
Draf naskah resolusi tersebut, yang disponsori bersama oleh banyak negara, menekankan perlunya pedoman untuk mempromosikan sistem kecerdasan buatan yang aman, terjamin, dan dapat dipercaya,
Secara keseluruhan, resolusi tersebut lebih berfokus pada potensi positif teknologi, dan menyerukan perhatian khusus untuk menjembatani kecerdasan buatan dan kesenjangan digital lainnya antara dan di dalam negara.
Baca juga : Pemerintah Dapat Adopsi Aturan Internasional tentang Kecerdasan Buatan
Rancangan resolusi tersebut, yang merupakan yang pertama mengenai masalah ini, diajukan oleh Amerika Serikat dan akan diserahkan untuk disetujui oleh majelis pada Kamis (21/3) atau Jumat WIB.
Upaya ini untuk mendorong, bukan menghambat, transformasi digital dan akses yang adil terhadap AI guna mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB, yang bertujuan untuk memastikan masa depan umat manusia yang lebih baik pada tahun 2030.
“Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi AI, terdapat kebutuhan mendesak dan peluang unik bagi negara-negara anggota untuk menghadapi momen kritis ini dengan tindakan kolektif,” kata Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield, membacakan pernyataan bersama yang dpat dukungan dari puluhan negara.
Baca juga : PBB Memperingatkan Potensi Ancaman Kecerdasan Buatan Terhadap HAM
Menurut Richard Gowan, seorang analis di International Crisis Group, penekanan pada pembangunan adalah upaya yang disengaja oleh AS untuk memenangkan niat baik di antara negara-negara miskin.
“Lebih mudah membicarakan bagaimana AI dapat membantu kemajuan negara-negara berkembang dibandingkan menangani topik keamanan dan keselamatan secara langsung sebagai inisiatif pertama,” katanya.
Draf teks tersebut menyoroti ancaman teknologi ketika disalahgunakan dengan maksud untuk menimbulkan kerugian, dan juga mengakui bahwa tanpa jaminan, AI berisiko mengikis hak asasi manusia, memperkuat prasangka, dan membahayakan perlindungan data pribadi.
Oleh karena itu, resolusi ini meminta negara-negara anggota dan pemangku kepentingan untuk menahan diri atau menghentikan penggunaan sistem kecerdasan buatan yang tidak mungkin dijalankan sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional atau yang menimbulkan risiko yang tidak semestinya terhadap pelanggaran HAM. (AFP/M-3)
Kemunculan Agentic AI membuat proses bisnis perusahaan jauh lebih cepat, produktif, otonom, dan menguntungkan secara finansial.
Kegiatan tersebut juga dianggap sebagai terobosan Wardah menggabungkan konsep halal beauty, kecanggihan sains dan teknologi, serta keahlian dermatologi.
Wardah Skinverse Clinic 2025 mencatatkan Rekor Muri atas “Pemanfaatan Teknologi AI Terbanyak dalam Event Skincare di Indonesia.”
Budaya buruk apa yang mengemuka, mengiringi kehadiran media digital di zaman artificial intelligence (AI)?
Ipsos menekankan keberhasilan AI di masa depan akan bergantung pada kemampuannya menggabungkan kekuatan teknologi dengan sentuhan manusia.
Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kini tidak hanya soal kecepatan dan efisiensi, tetapi juga bagaimana teknologi ini mampu memahami manusia.
BADAN PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) kembali menyerukan tindakan mendesak menyusul kematian anak-anak akibat kelaparan di Jalur Gaza.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta, Krisbanuk, mengatakan ada poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meminta masyarakat Jakarta untuk tidak mengkhawatirkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved