Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
TRIV, platform jual beli aset kripto dan saham AS yang terdaftar pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), berkomitmen terus berinovasi demi menjaga keamanan konsumen serta menaati berbagai peraturan pemerintah.
Itu misalnya dibuktikan Triv yang meraih penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai salah satu penyetor pajak kripto terbesar di Indonesia.
Baca juga: Pasar Kripto Diprediksi Tumbuh Tahun Depan, Begini Prediksinya
"Kami amat bangga Triv mendapat penghargaan dari DJP. Ini menunjukkan komitmen Triv dalam hal kepatuhan pajak,” ungkap Gabriel Rey, Founder dan CEO Triv, dalam keterangan tertulis, hari ini.
Dalam hal inovasi layanan, lanjut dia, Triv meluncurkan fitur Staking, Saham AS, Login AI, fitur Auto Invest, me-listing berbagai koin kripto baru, melakukan edukasi keamanan hingga menggratiskan biaya transaksi.
"Ini upaya kami untuk meningkatkan layanan kepada konsumen di tengah masifnya perkembangan ekosistem ekonomi digital," tutup Gabriel.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Mulyorejo Surabaya Emri M Singarimbun mengapresiasi Gabriel Rey selaku pimpinan Triv atas partisipasi aktif dalam membayar pajak.
“Harapannya ini juga dapat menjadikan contoh bagi para pengusaha muda dalam berkontribusi untuk pajak negara,” ujar Emri.
Baca juga: Proyeksi Pasar Kripto 2024 Positif, Upbit Sebutkan Faktor Pendukungnya
Triv ialah salah satu crypto exchange terbesar dan resmi di Indonesia yang beroperasi sejak 2015. Selama 8 tahun beroperasi, Triv pun selalu mematuhi regulasi pemerintah dan kini terdaftar dan diawasi Bappebti.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kemenkeu sukses mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp246,45 miliar pada 2022.
Keberhasilan ini menandai langkah progresif dalam peraturan pajak di sektor kripto dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola aset digital.
Dari data Bappebti, hingga kini terdapat 17,91 juta pengguna investor kripto di Indonesia dan diprediksi terus meningkat pada 2024. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang sangat signifikan dalam minat masyarakat terhadap aset kripto di Indonesia. (RO/S-2)
Dia menambahkan ke depan pihaknya akan fokus memperkuat infrastruktur aplikasi, peningkatan pengalaman pengguna, serta memperluas distribusi konten ke lebih banyak kanal digital.
Pada dasarnya perdagangan aset kripto bersifat high risk high return sehingga masyarakat juga harus memahami mekanisme perdagangannya.
Bagi pelaku bisnis, menerima Bitcoin dapat membuka pasar baru karena Bitcoin bersifat global dan tidak bergantung pada bank atau perusahaan kartu kredit
Berkaca dari platform Triv, jumlah pengguna yang berinvestasi pada aset Bitcoin pada 2023 mengalami pertumbuhan 40% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Lembaga ini menyediakan sumber daya pendidikan untuk lebih dari 2.000 siswa kurang beruntung di dunia melalui beasiswa, renovasi sekolah serta sumbangan perlengkapan sekolah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved