Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika gencar melaksanakan sosialisasi dan menyiapkan aturan turunan menuju diterapkannya Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi secara efektif di 2024.
"Pertama saat ini kami sedang menyusun Peraturan Pemerintah. Kita berharap akhir tahun ini bisa selesai. Kami juga sedang menyusun Peraturan Presiden yang akan mengatur masalah kelembagaan, diharapkan di September 2023 Perpres-nya ini sudah turun," kata Usman Kansong, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo dikutip dari Antara. Sabtu (22/7).
Untuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, Usman mengatakan nantinya akan mengatur lembaga independen yang dikhususkan menangani laporan terkait kebocoran data, lembaga tersebut akan bertanggung jawab penuh dan melaporkan hasil kerjanya ke Presiden secara langsung.
Baca juga : Kebocoran Data Pribadi Melebihi Jumlah Penduduk Indonesia Sebanyak 277 Juta Jiwa
Selanjutnya, langkah kedua yang tengah dikerjakan Kemenkominfo di masa transisi sebelum UU PDP efektif berjalan ialah melakukan sosialisasi.
Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada masyarakat umum saja, tapi juga kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik atau pengendali data, hingga kepada para penegak hukum yang nantinya akan menggunakan UU PDP dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga : Data Pribadi Bocor Lagi, Legislator Pertanyakan Peran Pemerintah
Kepada masyarakat umum, UU PDP dikenalkan agar apabila menjadi korban atau mengetahui kasus kebocoran data dapat mengacu pada regulasi tersebut.
Sedangkan kepada para pengendali data, sosialisasi dilakukan agar mereka dapat segera memenuhi hal-hal penting yang diamanatkan dalam UU PDP.
"Dalam masa transisi dua tahun itu, kami memberikan kesempatan kepada pengendali data untuk menyiapkan hal-hal yang ditentukan, termasuk salah satunya menyiapkan data protection officer," ujar Usman.
Lebih lanjut, Usman berharap persiapan tersebut bisa berjalan dengan lancar dan akhirnya memberikan kepastian hukum yang lebih kuat kepada masyarakat Indonesia dalam hal pelindungan data.
"UU PDP kami harapkan bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan data serta dapat melindungi data pribadi masyarakat," tutup Usman. (Ant/Z-5)
PAKAR keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menyebut transfer data pribadi WNI atau masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat harus tunduk pada UU PDP.
WAKIL Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut kesepakatan transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) harus mengikuti aturan UU PDP.
Isu terkait kemanan siber menjadi perhatian utama masyarakat khususnya pasca diberlakunya UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau dikenal juga dengan UU PDP.
Sekitar 80% trafik internet kini diramaikan oleh aktivitas API, baik pembayaran maupun nonpembayaran.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong agar aturan turunan UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi segera diselesaikan.
Kemendagri telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang nantinya akan diverifikasi menjadi data pemilih.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyampaikan keprihatinan atas klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS.
Valbury mengajak masyarakat untuk lebih jeli dan cerdas dalam memilih mitra investasi yang aman, legal, dan berintegritas tinggi.
Diperlukan ekosistem yang mendukung pengembangan tenaga Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO) serta tenaga profesional pelindungan data lain.
Di Indonesia, kebocoran data pribadi telah menjadi salah satu ancaman pembangunan ekonomi dan keuangan digital yang semakin lama semakin serius.
RupiahCepat telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh sebagai bagian dari upaya perbaikan ke depan.
Aftech dan Privy Berkomitmen Memajukan Fintech Indonesia melalui Sinergi dan Kolaborasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved