EPIC Games, produsen gim video Fortnite, Senin (19/12), sepakat membayar denda sebesar US$520 juta kepada Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) karena menggar undang-undang privasi anak dan mengecoh penggunannya untuk melakukan pembelian daring tanpa sengaja.
FTC mengatakan denda yang dijatuhkan kepada salah satu nama besar di gim video itu terjadi setelah Epic dianggap dengan sengaja menargetkan pemain Fortnite yang berusia di bawah 13 tahun sehingga mereka menjadi korban pelecehan dan kekerasan di ruang chat.
Dalam gugatannya, FTC menuding Epic dengan sadar mengetahui banyak anak bermain Fortnite dan mengumpulkan data mereka tampa persetujuan orangtua seperti yang diwajibkan oleh Undang-Undang AS.
Baca juga: Fortnite Kembali ke iOS dan Android Lewat Xbox Cloud Gaming
"Bahkan, ketika Epic, mengetahui bahwa data yang mereka kumpulkan berasal dari pemain berusia di bawha 13 tahun, mereka tidak berhenti melakukannya," tegas FTC.
FTC juga menuding Epic mengatur ruang chat yang membuat anak dan remaja bisa terhubung dengan para pemain dewasa.
"Anak-anak dan remaja telah dirundung, diancam, dilecehkan, dan terpapar sikap berbahaya yang membuat mereka trauma kala bermain Fortnite," lanjut FTC.
Atas pelanggaran itu, Epic sepakat membayar denda sebesar US$275 juta dan kini hanya mengizinkan anak dan remaja masuk ke dalam ruang chat jika mendapatkan izin langsung dari orangtua.
Di gugatan terpisah, Epic dituding mempraktikan pola gelap, praktik mengecoh para pemain melakukan pembelian yang tidak diinginkan tanpa sepengetahuan mereka.
"Epic membiarkan anak-anak membeli berbagai barang tanpa persetujuan orangtua mereka," tuding FTC.
FTC juga menyebut Epic dengan sengaja membuat proses pengembalian uang atau pembatalan rumit serta menghukum pemain yang mempertanyakan pembelian yang tidak mereka lakukan.
Epic sepakat membayar ganti rugi sebesar US$245 juta terkait gugatan ini. (AFP/OL-1)