Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AKSI hacker Bjorka terus berlangsung. Setelah Bjorka hadir bak pahlawan memberikan informasi mengenai kebocoran data pribadi masyarakat, kini Bjorka terang-terangan tengah menjual informasi rahasia milik rakyat Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, data yang Bjorka klaim sebagai data pribadi masyarakat Indonesia tersebut dipatok dengan dengan US$100 ribu (sekitar Rp1,6 miliar) dalam bentuk BitCoin.
Dosen Sekolah Teknik Elektronika dan Informasi (STEI) ITB, Ir Agung Harsoyo MSc M.eng, mengeku prihatin dengan tingkah laku hacker yang membocorkan, menyebarkan dan menjual data pribadi masyarakat Indonesia.
Baca juga : Penegakan Hukum dan SDM Handal Keamanan Siber Kunci Tekan Peretasan
Lebih anjut Agung mengatakan informasi yang disebarkan oleh hacker di dunia maya, dinilai belum tentu benar dan berpotensi hasil modifikasi.
"Masyarakat diimbau tidak resah terhadap dugaan kebocoran data pribadi yang disampaikan oleh peretas. Sebab informasi yang disampikan peretas tersebut belum tentu benar. Hacker yang menyebarkan informasi mengenai kebocoran data pribadi tersebut hanya akan membuat masyarakat resah," kata Agung dalam keterangan pers, Jumat (18/11).
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015 - 2018 tersebut mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak membocorkan, menyebarkan, mengolah dan menjual data pribadi masyarakat Indonesia tanpa hak. Sebab kegiatan tersebut merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Baca juga : R17 Podcast Show Sajikan Wawasan Keamanan Siber
Karena ilegal, Agung juga meminta masyarakat tak memberi ruang kepada hacker. "Caranya adalah dengan tidak membeli data pribadi yang hacker tawarkan," katanya.
"Jika benar ada pihak yang meretas, menyebarkan atau membeli data pribadi masyarakat Indonesia sejatinya bisa dipidanakan. Mereka bisa dijerat UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi," jelasnya.
"Karena sudah menyangkut pidana, seharusnya pihak aparat penegak hukum baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan dapat segera mengusut serta menuntaskan kegaduhan kebocoran data yang ditimbulkan oleh hacker," terang Agung.
Baca juga : CyberArk Luncurkan Platform untuk Tingkatkan Keamanan Siber
Jika aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dengan mengusut dan menuntut para hacker yang membocorkan data pribadi ini ke ranah pidana, Agung berharap akan dapat memberikan efek jera kepada mereka.
Agung menduga, masih maraknya kebocoran data yang disampaikan oleh peretas ini dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan.
Sebab di balik isu kebocoran data pribadi ini ada bisnis cyber security yang cukup besar. Saat ini bisnis cyber security besar tersebut dikuasai oleh perusahaan multi nasional yang berasal dari Amerika, Tiongkok, dan Uni Eropa.
Baca juga : Aksi Para Hacker Kian Canggih, Platform Keamanan Siber Harus Lebih Kuat
Agar kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia dapat ditekan dikemudian hari, Agung meminta agar pemerintah dapat mendefinisikan lebih rinci lagi mengenai wali data.
"Tujuannya agar masyarakat merasa aman dan nyaman kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) Indonesia. Agung masih yakin PSE yang ada di Indonesia selalu menerapkan pengamanan data pribadi sesuai dengan standar yang berlaku," terangnya.
"Sudah banyak PSE Indonesia yang menerapkan ISO 27001. Diharapkan dengan adanya security governance nantinya akan ada SOP penanganan kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap sistem elektronik," tuturnya.
Baca juga : Praktisi Hukum: Penegak Hukum Bisa Jerat Bjorka dengan Pasal Berlapis
"SOP pelaporan kepada aparat penegak hukum karena telah membocorkan, menyebarkan, mengolah dan menjual data pribadi masyarakat Indonesia tanpa hak," ungkap Agung. (RO/OL-09)
Warga bisa melaporkan provider ke polisi bila terbukti ada oknum sipil bukan penegak hukum yang sengaja membocorkan data pribadi tanpa seizin pemiliknya.
"Direktorat Siber masih menyelidiki dan masih menganalisis anomali IP address yang masuk ke sistem Tokopedia."
Penggeledahan dilakukan untuk proses penyelidikan dugaan kebocoran data yang mengakibatkan tersebarnya data kependudukan masyarakat dijual di forum daring beberapa waktu silam.
Telah terjadi banyak kasus kebocoran data pribadi yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat secara khusus pemilik data.
PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
data dan rekam medik pasien sangat rentan digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab atau sangat berbahaya bila tersebar karena akan sangat merugikan pasien.
Liburan sekolah telah tiba, dan tak ada yang lebih menyenangkan daripada melihat anak-anak menikmati waktu bebas mereka dengan penuh keceriaan.
POLDA Metro Jaya mengungkap kasus penjualan data pribadi di situs darkweb dengan mengamankan pelaku berinisial MRGP 28 warga Tebet, Jakarta Selatan.
Secara keseluruhan, Hinsa menjelaskan intensitas ancaman serangan di ruang siber sendiri diklasifikasikan menjadi tiga, yakni rendah, sedang, dan tinggi.
“Saya pastikan itu memang terjadi tapi tidak ada rahasia negara. Belum ada yang membahayakan dari isu-isu yang muncul.”
KPU meningkatkan keamanan siber pada aplikasi-aplikasi seperti Sipol dan Sidalih.
KPU telah berkoordinasi dengan tim Siber Polri untuk terus memastikan bahwa data dan dokumen digital KPU dalam kondisi aman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved