Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
AKSI hacker Bjorka terus berlangsung. Setelah Bjorka hadir bak pahlawan memberikan informasi mengenai kebocoran data pribadi masyarakat, kini Bjorka terang-terangan tengah menjual informasi rahasia milik rakyat Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, data yang Bjorka klaim sebagai data pribadi masyarakat Indonesia tersebut dipatok dengan dengan US$100 ribu (sekitar Rp1,6 miliar) dalam bentuk BitCoin.
Dosen Sekolah Teknik Elektronika dan Informasi (STEI) ITB, Ir Agung Harsoyo MSc M.eng, mengeku prihatin dengan tingkah laku hacker yang membocorkan, menyebarkan dan menjual data pribadi masyarakat Indonesia.
Baca juga : Penegakan Hukum dan SDM Handal Keamanan Siber Kunci Tekan Peretasan
Lebih anjut Agung mengatakan informasi yang disebarkan oleh hacker di dunia maya, dinilai belum tentu benar dan berpotensi hasil modifikasi.
"Masyarakat diimbau tidak resah terhadap dugaan kebocoran data pribadi yang disampaikan oleh peretas. Sebab informasi yang disampikan peretas tersebut belum tentu benar. Hacker yang menyebarkan informasi mengenai kebocoran data pribadi tersebut hanya akan membuat masyarakat resah," kata Agung dalam keterangan pers, Jumat (18/11).
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015 - 2018 tersebut mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak membocorkan, menyebarkan, mengolah dan menjual data pribadi masyarakat Indonesia tanpa hak. Sebab kegiatan tersebut merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Baca juga : R17 Podcast Show Sajikan Wawasan Keamanan Siber
Karena ilegal, Agung juga meminta masyarakat tak memberi ruang kepada hacker. "Caranya adalah dengan tidak membeli data pribadi yang hacker tawarkan," katanya.
"Jika benar ada pihak yang meretas, menyebarkan atau membeli data pribadi masyarakat Indonesia sejatinya bisa dipidanakan. Mereka bisa dijerat UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi," jelasnya.
"Karena sudah menyangkut pidana, seharusnya pihak aparat penegak hukum baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan dapat segera mengusut serta menuntaskan kegaduhan kebocoran data yang ditimbulkan oleh hacker," terang Agung.
Baca juga : CyberArk Luncurkan Platform untuk Tingkatkan Keamanan Siber
Jika aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dengan mengusut dan menuntut para hacker yang membocorkan data pribadi ini ke ranah pidana, Agung berharap akan dapat memberikan efek jera kepada mereka.
Agung menduga, masih maraknya kebocoran data yang disampaikan oleh peretas ini dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan.
Sebab di balik isu kebocoran data pribadi ini ada bisnis cyber security yang cukup besar. Saat ini bisnis cyber security besar tersebut dikuasai oleh perusahaan multi nasional yang berasal dari Amerika, Tiongkok, dan Uni Eropa.
Baca juga : Aksi Para Hacker Kian Canggih, Platform Keamanan Siber Harus Lebih Kuat
Agar kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia dapat ditekan dikemudian hari, Agung meminta agar pemerintah dapat mendefinisikan lebih rinci lagi mengenai wali data.
"Tujuannya agar masyarakat merasa aman dan nyaman kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) Indonesia. Agung masih yakin PSE yang ada di Indonesia selalu menerapkan pengamanan data pribadi sesuai dengan standar yang berlaku," terangnya.
"Sudah banyak PSE Indonesia yang menerapkan ISO 27001. Diharapkan dengan adanya security governance nantinya akan ada SOP penanganan kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap sistem elektronik," tuturnya.
Baca juga : Praktisi Hukum: Penegak Hukum Bisa Jerat Bjorka dengan Pasal Berlapis
"SOP pelaporan kepada aparat penegak hukum karena telah membocorkan, menyebarkan, mengolah dan menjual data pribadi masyarakat Indonesia tanpa hak," ungkap Agung. (RO/OL-09)
Sejumlah merek mobil paling populer di dunia menjadi mimpi buruk dalam privasi data karena mengumpulkan dan menjual informasi pribadi di zaman ketika berkendara semakin digital.
Pemerintah harus membuat peraturan darurat sebelum berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi. Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakamln kasus kebocoran data
Sebanyak 34 juta data paspor Indonesia diduga dibocorkan dan diperjualbelikan. Informasi tersebut diungkap oleh praktisi keamanan siber Teguh Aprianto melalui cuitan di akun Twitternya.
Selama 2015 hingga 2020 Microsoft diduga telah mengumpulkan data pribadi dari anak-anak di bawah usia 13 tahun yang mendaftar ke sistem permainan Xbox tanpa izin orang tua
GrabMaps bergabung sebagai penyedia data untuk Amazon Location Service, sebuah layanan berbasis lokasi dari Amazon Web Services (AWS).
Salah satu solusi yang mungkin adalah membentuk pasukan keamanan siber khusus di dalam kementerian, yang bertugas melindungi wilayah digital dan data pribadi negara.
VIRAL laman https://seleksijpt.perpusnas.go.id/ dibobol hacker yang mengeklaim sebagai Bjorka. Peretasan itu membuat geger warganet sebab muncul sehari sebelum hari pemungutan suara
Sang hacker mengklaim menemukan 204.807.203 data unik yang jumlahnya persis sama dengan jumlah daftar pemilih tetap KPU RI.
POLDA Metro Jaya mengungkap kasus penjualan data pribadi di situs darkweb dengan mengamankan pelaku berinisial MRGP 28 warga Tebet, Jakarta Selatan.
"Untuk masalah hacker Bjorka, kami masih mendalami kasus ini bersama dengan stakholeder lain. Jadi, ini semua masih kami dalami."
Pelatih sekuriti tekonologi informasi (TI) itu memandang perlu peran ilmu forensik digital dalam menginvestigasi kasus peretasan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved