Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KEKAYAAN intelektual di era digital sangat rawan disalahgunakan, seperti untuk pembajakan atau tindak kejahatan. Oleh karena itu, penting melindungi kekayaan intelektual tersebut demi keamanan dan pertanggungjawaban yang sah. Namun, butuh upaya keras dalam literasi kekayaan intelektual di ruang digital.
Hal itu menjadi pembahasan dalam webinar yang mengambil tema “Mari Lindungi Hak Kekayaan Intelektual di Ruang Digital” yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Mengenai ragam hak kekayaan intelektual, Ketua Umum Relawan TIK Indonesia Fajar Eri Dianto memaparkan, ada beberapa jenis kekayaan intelektual, yaitu hak cipta yang meliputi iptek, sastra, dan seni; serta hak kekayaan industri, yang meliputi hak paten, hak merek, hak desain industri, hak tata sirkuit terpadu, hak rahasia dagang, dan hak indikasi geografis.
Manfaat utama hak kekayaan intelektual adalah perlindungan menyeluruh dalam pemilikan dan pengelolaan karya intelektual, mencakup perlindungan hukum, pemasaran, lisensi dan audit lisensi, serta manfaat royalti.
“Manfaat lainnya adalah memfasilitasi penemu atau pemegang lisensi untuk mendapatkan perlindungan asuransi terhadap temuan yang memiliki nilai komersial,” tuturnya.
Relawan TIK Bangka Belitung Veris Juniardi menambahkan, cara melindungi kekayaan intelektual adalah dengan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM, yaitu lewat situs merek.dgip.go.id atau hakcipta.dgip.go.id. Masa berlaku perlindungan merek adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek, sedangkan untuk hak cipta berlaku seumur hidup ditambah masa 70 tahun.
Menurut Veris, ada beberapa hal risiko apabila kekayaan intelektual tidak dilindungi. Risiko itu berupa kerugian materil dan kerugian moral. Secara moral, kekayaan intelektual akan kehilangan hak pengakuan, hak pemilikan, dan hak kredibilitas karya. Sementara secara komersial atau material, apabila kekayaan intelektual tidak dilindungi, si pemilik kehilangan hak royalti, timbul pembajakan atau plagiarisme, serta risiko disalahgunakan untuk kejahatan.
Baca juga : Ini Cara Membuat Google Form Ponsel dan Laptop untuk Kuesioner dan Absensi
“Ingat, kekayaan intelektual itu dilindungi oleh undang-undang (UU), seperti UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek; UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; UU Nomor 19/2022 tentang Hak Cipta; serta UU Nomor 28/2014 juga tentang Hak Cipta,” ucap Veris.
Sementara itu, pelanggaran hak cipta atas kekayaan intelektual orang lain, menurut praktisi media dan oenyiar radio, Karmila, merupakan salah satu masalah dalam hal budaya digital. Pelanggaran itu menyangkut plagiarisme di ruang digital.
Namun, dimaklumi terkadang mereka yang melakukan plagiat tidak menyadari bahwa apa yang ia lakukan merupakan pelanggaran hukum.
“Memang dibutuhkan kecakapan digital dalam hal budaya menghargai hasil karya orang lain di ruang digital. Plagiarisme dalam bentuk apapun harus dicegah,” kata Karmila.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.
Kegiatan itu khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. (RO/OL-7)
Kegiatan bertema Socialization and Workshop of IT-Based Good Governance, Machine Learning, and Renewable Energy for Indonesian Migrant Workers, ini digelar selama tiga hari.
Antisipasi dampak negatif globalisasi: pelajari strategi jitu hadapi tantangan ekonomi, sosial, dan budaya. Siap menghadapi perubahan dunia? Klik di sini!
Globalisasi tak terhindarkan? Pelajari cara menangkal dampak negatifnya bagi ekonomi, sosial, & budaya. Tips ampuh untuk Indonesia & bisnismu!
Globalisasi tak terhindarkan, tapi dampak negatifnya bisa dicegah! Pelajari cara cerdas menghadapinya, lindungi budaya lokal, dan raih manfaatnya. Klik sekarang!
LITERASI digital menjadi aspek krusial dalam menghadapi era teknologi informasi yang terus berkembang.
Pemerintah perlu menentukan metode dan sasaran seperti apa yang ingin diambil dalam kebijakan terkait akses konten digital, terutama bagi anak-anak.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved