Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Perlindungan Kekayaan Intelektual di Ruang Digital Penting Jadi Perhatian Utama

Mediaindonesia.com
28/10/2022 14:52
Perlindungan Kekayaan Intelektual di Ruang Digital Penting Jadi Perhatian Utama
Ilustrasi kekayaan intelektual(Freepik.com)

KEKAYAAN intelektual di era digital sangat rawan disalahgunakan, seperti untuk pembajakan atau tindak kejahatan. Oleh karena itu, penting melindungi kekayaan intelektual tersebut demi keamanan dan pertanggungjawaban yang sah. Namun, butuh upaya keras dalam literasi kekayaan intelektual di ruang digital.

Hal itu menjadi pembahasan dalam webinar yang mengambil tema “Mari Lindungi Hak Kekayaan Intelektual di Ruang Digital” yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. 

Mengenai ragam hak kekayaan intelektual, Ketua Umum Relawan TIK Indonesia Fajar Eri Dianto memaparkan, ada beberapa jenis kekayaan intelektual, yaitu hak cipta yang meliputi iptek, sastra, dan seni; serta hak kekayaan industri, yang meliputi hak paten, hak merek, hak desain industri, hak tata sirkuit terpadu, hak rahasia dagang, dan hak indikasi geografis.

Manfaat utama hak kekayaan intelektual adalah perlindungan menyeluruh dalam pemilikan dan pengelolaan karya intelektual, mencakup perlindungan hukum, pemasaran, lisensi dan audit lisensi, serta manfaat royalti.

“Manfaat lainnya adalah memfasilitasi penemu atau pemegang lisensi untuk mendapatkan perlindungan asuransi terhadap temuan yang memiliki nilai komersial,” tuturnya.

Relawan TIK Bangka Belitung Veris Juniardi menambahkan, cara melindungi kekayaan intelektual adalah dengan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM, yaitu lewat situs merek.dgip.go.id atau hakcipta.dgip.go.id. Masa berlaku perlindungan merek adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek, sedangkan untuk hak cipta berlaku seumur hidup ditambah masa 70 tahun.

Menurut Veris, ada beberapa hal risiko apabila kekayaan intelektual tidak dilindungi. Risiko itu berupa kerugian materil dan kerugian moral. Secara moral, kekayaan intelektual akan kehilangan hak pengakuan, hak pemilikan, dan hak kredibilitas karya. Sementara secara komersial atau material, apabila kekayaan intelektual tidak dilindungi, si pemilik kehilangan hak royalti, timbul pembajakan atau plagiarisme, serta risiko disalahgunakan untuk kejahatan.

Baca juga : Ini Cara Membuat Google Form Ponsel dan Laptop untuk Kuesioner dan Absensi

“Ingat, kekayaan intelektual itu dilindungi oleh undang-undang (UU), seperti UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek; UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; UU Nomor 19/2022 tentang Hak Cipta; serta UU Nomor 28/2014 juga tentang Hak Cipta,” ucap Veris.

Sementara itu, pelanggaran hak cipta atas kekayaan intelektual orang lain, menurut praktisi media dan oenyiar radio, Karmila, merupakan salah satu masalah dalam hal budaya digital. Pelanggaran itu menyangkut plagiarisme di ruang digital. 

Namun, dimaklumi terkadang mereka yang melakukan plagiat tidak menyadari bahwa apa yang ia lakukan merupakan pelanggaran hukum.

“Memang dibutuhkan kecakapan digital dalam hal budaya menghargai hasil karya orang lain di ruang digital. Plagiarisme dalam bentuk apapun harus dicegah,” kata Karmila.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. 

Kegiatan itu khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. (RO/OL-7) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya