Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Pemerintah Mulai Berlakukan Blokir IMEI Ilegal

Antara
16/9/2020 05:51
Pemerintah Mulai Berlakukan Blokir IMEI Ilegal
Pegawai menunjukan bukti nomor seri Imei di smart phone yang dijual di Mal Roxi Mas, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

PEMERINTAH Indonesia pada Selasa (15/9), resmi memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity/(IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).Hal itu sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
  
Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian
Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler. Dalam pernyataan bersama, Selasa (15/9) malam, pemerintah mengatakan seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.  
  
Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem CEIR sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator.  Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih
dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di <em>http://imei.kemenperin.go.id. 
  
Selanjutnya, masyarakat diminta melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card untuk memastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar. Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI
perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.
  
Pemerintah mengatakan bahwa pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan. Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi
kewajiban perpajakan.

baca juga: Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Raih WSIS Prizes 2020
  
Selanjutnya, mereka dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian IMEI pada perangkat
telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya