Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Kementerian Agama mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Moratorium telah berlaku sejak 2018.
Penyelenggaraan ibadah umrah memiliki potensi ekonomi yang besar. Salah satunya bagi perbankan yang menjadi bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH).
Sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).
Proses pembangunan direncanakan menggunakan skema multiyears pada 2021 dan 2022 melalui pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Biro ini juga telah memberangkatkan sekitar 300 jemaah. Untuk memberangkatkan para jemaah tersebut, mereka mendaftarkan kembali kepada PPIU di Jakarta.
Fuad mengutarakan, pihaknya masih menunggu respons dari masyarakat yang menjadi korban penipuan First Travel untuk didata.
KESATUAN Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) bersama dengan enam pengusaha yang tergabung dalam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisiatif membuat gerakan #SaveTheirUmrah
Ketua Dewan Pembina Gerakan #SaveTheirUmra. Fuad Hasan Masyhur mengatakan, mobilisasi itu merupakan gerakan moral untuk membantu korban First Travel.
Amphuri pun mulai menyosialisasikan secara serentak di tujuh kota di seluruh Indonesia. Selain di Jakarta, digelar juga di Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya dan Makassar.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa sanksi pencabutan izin penyelenggaraan untuk tiga PPIU itu dijatuhkan karena beberapa sebab.
Setelah dikalkulasi, jumlah aset yang saat ini disita hanya sebesar Rp250 miliar dan akan dibagikan kepada 96 ribu orang.
UMRA.ID ini merupakan platform digital yang memberikan kebebasan penggunanya untuk merancang dan mewujudkan perjalanan umroh secara mandiri.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim menambahkan, penunjukan LA PPIU merupakan peristiwa bersejarah karena baru kali pertama dilakukan
Dalam melakukan aksinya, Irwan berpura-pura menjadi pegawai Kementerian Koordinasi Politik, Hukum, dan HAM.
Direktur Marketing Olympic Group, Felix Jonathan mengatakan, bermitra dengan Olympic Furniture Group, akan sama-sama bertumbuh dalam sukses dan juga memberikan manfaat kebaikan.
Gugatan dilayangkan Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) dengan nomor 175/gugatan/2019/PTUN Jakarta.
Kerajaan Arab Saudi pun menegaskan akan melakukan tindakan tegas bagi peziarah yang tidak mengikuti prosedur visa yang benar.
Her Suprabu mengakui, PUTF kali ini cukup berat. Lantaran berlangsung di bawah bayang-bayang kebijakan pajak umroh yang baru diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Total kerugian jemaah mencapai Rp4 miliar. Korban berasal dari 15 wilayah.
Bersamaan dengan pencabutan visa progressif, Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved