Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Permintaan Polri untuk mengusut kasus tersebut merupakan kesepakatan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian, kata Muhadjir.
JOHN lapor ke Polresta Manado atas dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan pada 2016 dan Bareskrim Polri pada 15 April 2019, namun tidak dilanjutkan. Alasannya karena perdata.
Laporan TGIPF dinilai tidak tegas, karena mengkonstruksikan tragedi di Stadion Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat, bukan sebagai pidana biasa.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved