Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polres Tulang Bawang Tangkap Belasan Tersangka Kasus Kejahatan ITE

Mediaindonesia.com
16/11/2022 19:36
Polres Tulang Bawang Tangkap Belasan Tersangka Kasus Kejahatan ITE
Kapolres Tulang Bawang AKB Hujra Soumena saat pengungkapan kasus tindak pidana UU ITE di Mapolres Tuba, Lampung, Selasa (15/11).(Ist)

KAPOLRES Tulang Bawang AKB Hujra Soumena mengungkapkan tersangka pelaku kasus kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tautan website BRI mobile palsu.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 13 tersangka dalam kasus tersebut, terdiri atas 11 pelaku dewasa dan dua di bawah umur.

Kepada awak media di Mapolres Tulawan Bawang, Selasa (15/11), Hujra menjelaskan bahwa waktu kejadian perkara tersebut pada Rabu, 9 November 2022. Sedangkan TKP berada di Jalan Kenanga Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

"Korbannya sebanyak 17 orang," ujarnya.

Adapun modus operandi dari para tersangka, dikatakan Hujra, yakni mengirimkan tautan web kepada korban yang berisi tentang perubahan tarif transfer, dan apabila korban tidak menyetujui kemudian mengirim kembali link web tersebut.

Setelah korban menekan tautan web yang dikirim para tersangka, muncul halaman log in ke akun BRI mobile yang palsu. Kemudian, korban diminta memasukkan username dan password, yang secara otomatis akan ter-copy para pelaku.

"Para tersangka menjalankan aksinya sudah sekitar 4 bulan. Hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka mencapai Rp200 juta. Hasil dari kejahatan digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online dan membeli emas," kata Hujra.


Baca juga: Dua Pria Tewas di Tepi Jalan Bandung Teridentifikasi Warga Cimahi


Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan kronologi penangkapan para tersangka pada Rabu (9/11) sekitar pukul 19:00 WIB. Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang dengan Polsek Rawa Jitu Selatan mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang sedang melakukan aktivitas penipuan melalui ponsel.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan mendapati sekelompok orang dengan sejumlah handphone berbagai merek serta SIM card berbagai provider.

Selanjutnya, sekelompok orang tersebut diamankan ke Polres Tulang Bawang. Pada Jumat (11/11), sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Jauhari Udin (spesialis pembuat link web BRI Mobile palsu di Penawarjo, Kecamatan Penawar Utama, Kabupaten Tulang Bawang.

Pada saat itu tersangka sedang melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Rawajitu Selatan.

"Barang bukti yang disita, yaitu handphone 21 unit, SIM card 57 buah, kotak handphone 1 buah, tas 1 buah, uang tunai Rp60.850.000, dan emas 80 gram," ucap Hujra.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu kejahatan ITE sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 46 ayat 1,2,3 Jo Pasal 30 Ayat 1,2,3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (RO/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik