Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan teguran kepada TikTok yang dianggap menyebarkan pernyataan adu domba seiring diterbitkan aturan dari pemerintah
Selama ini permasalahannya adalah TikTok Shop tidak dipungut pajak seperti UMKM.
KEBIJAKAN social e-commerce atau pelarangan penjualan melalui TikTok Shop memicu berbagai reaksi dari masyarakat yang terdampak, termasuk jajaran artis
SEJUMLAH pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta, mengeluhkan praktik usaha yang dijalankan TikTok Shop, yang dinilai merugikan sejumlah penjual
Ajang penghargaan tahunan dari TikTok ini ingin mengapresiasi para kreator Indonesia yang berhasil menghibur, menginspirasi, dan memberikan dampak positif.
Ia juga menyarankan agar Kemendag bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mengusut pajak transaksi selama aktivitas jual-beli TikTok Shop
Keputusan pemerintah melarang kehadiran social commerce seperti TikTok Shop menimbulkan respon dan tanggapan dari berbagai perspektif. Ini keuntungan dan risikonya menurut pakar.
Tanpa ada aturan yang jelas, praktis tidak ada acuan yang bisa digunakan untuk memulihkan kondisi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengungkapkan, selama ini TikTok menyetor PPN PMSE.
TikTok Shop tidak akan menjadi besar usahanya tanpa kehadiran UMKM lokal. Ia mengeklaim keberadaan fitur social commerce itu justru dapat meningkatkan omzet pelaku usaha kecil
"Tidak boleh satu platform semuanya. Dia medsos tapi perbankan juga, dagang juga, toko juga, ritel juga enggak boleh begitu. Nanti yang lain mati. Jadi ditata,”
Tiktok kembali menjadi trending di media sosial X atau dulu Twitter pada Senin (25/9/2023). Kali ini #KamiUMKMdiTikTok menjadi perbincangan hangat di media sosial tersebut.
Media sosial asal Tiongkok itu dinilai telah melanggar aturan perizinan di Indonesia karena menjalankan bisnis perdagangan seperti e-commerce.
TIKTOK diminta bijak terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memisahkan fungsi sosial media dan e commerce.
Jika regulasi baru ditetapkan, kata para kreator konten, maka akan sepenuhnya memisahkan media sosial dari e-commerce dan tidak akan ada lagi produk serta layanan yang saling terkait,
Heru menilai, sikap pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo sudah sangat tegas
Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan
Bahlil menegaskan pemerintah akan mencabut izin platform media sosial asal Tiongkok itu jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli.
TikTok mengaku menghormati aturan baru tersebut. Namun, di sisi lain, TikTok berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap para pedagang.
Pemeritah memutuskan melarang platform media sosial melakukan transaksi penjualan produk layaknya perniagaan elektronik (e-commerce).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved