Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan teguran kepada TikTok. Perusahaan asal Tiongkok itu dianggap menyebarkan pernyataan adu domba seiring diterbitkan aturan dari pemerintah mengenai larangan social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, hingga Instagram melakukan transaksi jual beli.
Bahlil mengatakan TikTok menyeret para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang akan dirugikan atas kebijakan pemerintah tersebut. Ketentuan pelarangan izin usaha TikTok Shop tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Pesan WhatsApp TikTok itu seakan-akan kalau dia enggak jalan, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak diakomodir. Ingat dia enggak boleh mengadu domba bangsa ini," kata Bahli di Gedung Sopo Del Tower, Jakarta, Kamis (28/9).
Baca juga: Bahlil Minta TikTok tidak Melawan Regulasi Pemerintah
Bahlil menegaskan saat ini TikTok hanya memiliki izin usaha sebagai sosial media, bukan social commerce atau proses jual beli barang dan layanan secara langsung melalui media sosial. Sehingga, ia menyatakan akan memberikan peringatan jika TikTok masih nekad membiarkan TikTok Shop beroperasi di Tanah Air.
"Kalau itu terus terjadi maka kami akan melakukan tindakan tegas terhadap TikTok. Dia boleh melakukan kegiatan perdagangan e-commerce. Tapi, dia harus buat izin yang berbeda dengan sekarang karena izinnya sekarang media sosial," ucapnya.
Baca juga: Melaney Ricardo Ungkap Larangan Tiktop Shop Perlu Dikaji Ulang
Sebelumnya, TikTok Indonesia menyampaikan keberatan atas keputusan pemerintah itu. Mereka mengeklaim larangan dari pemerintah akan merugikan pada penghidupan enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator affiliate pengguna TikTok Shop.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan jutaan penjual di TikTok Shop," ujar juri bicara TikTok Indonesia. (Ins/Z-7)
Laporan Kebahagiaan Dunia terbaru mengungkap dampak negatif algoritma TikTok dan Instagram pada mental pemuda.
Pemerintah AS dilaporkan menerima "fee transaksi" sebesar US$10 miliar dari investor dalam kesepakatan kontrol TikTok AS. Angka ini mencapai 70% dari nilai kesepakatan.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
TikTok, Tokopedia, dan TikTok Shop memperkuat kolaborasi melalui kampanye Ramadan Ekstra Seru 2026 guna mendorong aktivitas ekonomi selama bulan suci.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Menutup 2025, Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia mendukung brand lokal memperluas bisnis ke pasar internasional melalui inisiatif Lokal Mendunia.
Agar sukses jualan di TikTok Affiliate, fokus ke niche tertentu, gunakan lighting dan kamera yang bagus saat membuat video, buat review jujur, jangan hanya promosi kosong
Nyawang Langit menggunakan beragam fitur termasuk Beli Lokal dan Promo Guncang untuk menjangkau pelanggan yang lebih luas lagi.
Karakteristik kopi excelsa yang unik dengan dominasi sweetness dan kontras dengan arabika dan robusta.
Sebanyak lima pelaku usaha makanan dari berbagai daerah akan dipilih untuk mengikuti pelatihan intensif, pendampingan bisnis, hingga kesempatan promosi di TikTok Shop dan Tokopedia.
Status Mall membuat penjual tampil lebih strategis dalam consumer journey, misalnya di banner utama, sehingga visibilitas, kepercayaan, dan transaksi bisa naik signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved