Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah sudah meresmikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 Tahun 2023 sebagai pengganti atau revisi dari Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dengan adanya regulasi itu, pemerintah telah secara resmi mengatur mengenai platform digital sesuai dengan kegunaannya masing-masing.
“Revisi permendag 50/2020 menjadi Permendag 31/2023 sudah saya taken kemarin dan sudah diundangkan. Kita atur dan ditata. Tidak boleh satu platform semuanya. Dia medsos tapi perbankan juga, dagang juga, toko juga, ritel juga enggak boleh begitu. Nanti yang lain mati. Jadi ditata,” ungkapnya saat melakukan kunjungan ke Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9).
Baca juga : Jokowi Atur Regulasi TikTok, Influencer Diminta Tidak Cawe-Cawe
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Zulhas itu menambahkan, pemerintah tidak melarang palform online untuk berjualan Indonesia. Pemerintah hanya mengatur platform digital untuk memiliki kegunaan sesuai dengan aturan yang ada.
Dia mencontohkan, jika platform tersebut merupakan platform media sosial, tidak diperbolehkan untuk berjualan juga. Begitu pula dengan social commerce, dikatakan itu hanya menjadi platform promosi online saja.
Baca juga : Inilah Keluhan Kreator Konten Bila TikTok dan TikTok Shop Dipisahkan
“Sekarang ada namanya social commerce, tapi enggak boleh data (dari platform sosial media) sembarangan dipakai. Ada UU Perlindungan Data Pribadi. Enggak boleh asal pakai,” kata Zulhas.
“Social commerce enggak boleh jadi toko. Promosi oke tapi enggak boleh jualan. Jadi diatur dia harus pakai usaha sendiri enggak boleh pakai data lain. Dia fungsinya seperti TV promosi,” sambungnya.
Zulhas menegaskan, terkait dengan TikTok, pemerintah tidak melarang TikTok untuk berada di Indonesia. Hanya saja, TikTok harus memiliki fungsi sesuai dengan ketentuan.
“TikTok kita Enggak larang. Masing-masing ada fungsinya. TikTok sebagai sosial media silakan. Kalau jadi sosial commerce harus izinnya beda. Mau jadi e-commerce juga ada ketentuan sendiri. Jadi sekarang itu ada penataan biar ada fair trade. Biar enggak mematikan yang lain. Sudah diatur regulasinya. Jelas ya,” pungkas Zulhas. (Z-5)
PERCEPATAN pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menunjukkan progres yang signifikan. Hingga Jumat (13/6), sebanyak 79.882 unit atau 96% dari target 80.000
MENKO Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) secara terang-terangan membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait polemik zin tambang nikel Raja Ampat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah akan mengalokasikan dana Rp750 triliun untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
MENTERI Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah terbentuk sebanyak 9.835 Koperasi Desa Merah Putih.
ANGGOTA Komisi IV DPR, Ajbar Abdul Kadir, memastikan mencapai target yang disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengapresiasi Sumsel yang berhasil menyulap rawa tempat spesies buaya menjadi lahan sawah produktif.
QuantumByte, platform artificial intelligence app builder yang dikembangkan oleh startup Indonesia, Quantum Teknologi Nusantara terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Peluncuran MyPro+ ini merupakan inovasi digital besar kedua pada tahun ini setelah MyGo+ baru-baru ini diperkenalkan kepada publik.
Selama lebih dari 10 tahun, gerakan ini menunjukkan cara aksi kolektif masyarakat untuk membuka akses pendanaan bagi berbagai inisiatif sosial.
YAYASAN Belas Kasih meluncurkan aplikasi Belas Kasih pada Jumat (9/5). Aplikasi ini untuk memudahkan donasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan, serta wujud transparansi dana
Kegiatan ini tak hanya berfungsi sebagai platform apresiasi karya, tetapi juga sebagai langkah nyata mempertemukan akademisi, pelaku industri, serta masyarakat luas.
Belanja bukan hanya sekedar pengeluaran, tetapi juga peluang untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved