Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah sudah meresmikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 Tahun 2023 sebagai pengganti atau revisi dari Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dengan adanya regulasi itu, pemerintah telah secara resmi mengatur mengenai platform digital sesuai dengan kegunaannya masing-masing.
“Revisi permendag 50/2020 menjadi Permendag 31/2023 sudah saya taken kemarin dan sudah diundangkan. Kita atur dan ditata. Tidak boleh satu platform semuanya. Dia medsos tapi perbankan juga, dagang juga, toko juga, ritel juga enggak boleh begitu. Nanti yang lain mati. Jadi ditata,” ungkapnya saat melakukan kunjungan ke Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9).
Baca juga : Jokowi Atur Regulasi TikTok, Influencer Diminta Tidak Cawe-Cawe
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Zulhas itu menambahkan, pemerintah tidak melarang palform online untuk berjualan Indonesia. Pemerintah hanya mengatur platform digital untuk memiliki kegunaan sesuai dengan aturan yang ada.
Dia mencontohkan, jika platform tersebut merupakan platform media sosial, tidak diperbolehkan untuk berjualan juga. Begitu pula dengan social commerce, dikatakan itu hanya menjadi platform promosi online saja.
Baca juga : Inilah Keluhan Kreator Konten Bila TikTok dan TikTok Shop Dipisahkan
“Sekarang ada namanya social commerce, tapi enggak boleh data (dari platform sosial media) sembarangan dipakai. Ada UU Perlindungan Data Pribadi. Enggak boleh asal pakai,” kata Zulhas.
“Social commerce enggak boleh jadi toko. Promosi oke tapi enggak boleh jualan. Jadi diatur dia harus pakai usaha sendiri enggak boleh pakai data lain. Dia fungsinya seperti TV promosi,” sambungnya.
Zulhas menegaskan, terkait dengan TikTok, pemerintah tidak melarang TikTok untuk berada di Indonesia. Hanya saja, TikTok harus memiliki fungsi sesuai dengan ketentuan.
“TikTok kita Enggak larang. Masing-masing ada fungsinya. TikTok sebagai sosial media silakan. Kalau jadi sosial commerce harus izinnya beda. Mau jadi e-commerce juga ada ketentuan sendiri. Jadi sekarang itu ada penataan biar ada fair trade. Biar enggak mematikan yang lain. Sudah diatur regulasinya. Jelas ya,” pungkas Zulhas. (Z-5)
kegiatan ini mengangkat tema Gerak Serempak Asta Cita, Wujudkan Indonesia Swasembada Pangan.
LANGKAH pemerintah dipuji karena berani menutup lahan sawit ilegal yang beroperasi di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
PERCEPATAN pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menunjukkan progres yang signifikan. Hingga Jumat (13/6), sebanyak 79.882 unit atau 96% dari target 80.000
MENKO Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) secara terang-terangan membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait polemik zin tambang nikel Raja Ampat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah akan mengalokasikan dana Rp750 triliun untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
MENTERI Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah terbentuk sebanyak 9.835 Koperasi Desa Merah Putih.
Platform AKSes.KSEI memungkinkan investor untuk melihat kepemilikan investasi pasar modal.
HANYA dua tahun sejak diluncurkan, sosial media dari Meta, Threads, mencapai 400 juta pengguna aktif bulanan. kepala Instagram Adam Mosseri mengumumkan pada hari Selasa, (12/8)
Program ini bertujuan menyiapkan pelajar kelas 11 dan 12 agar siap mandiri secara ekonomi selepas lulus, dengan bekal keterampilan bisnis.
Platform inovatif ini memungkinkan pengguna membuat pertandingan padel mereka sendiri, lengkap dengan fitur livestream integration.
Berawal dari acara nonton bareng Liga Inggris, sebanyak 19 warung kopi di Aceh terjerat masalah hukum dengan platform digital.
Platform ERP berbasis cloud ini mampu menyederhanakan proses operasional, memusatkan data antar unit bisnis, dan memperkuat strategi pertumbuhan omnichannel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved