Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah sudah meresmikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 Tahun 2023 sebagai pengganti atau revisi dari Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dengan adanya regulasi itu, pemerintah telah secara resmi mengatur mengenai platform digital sesuai dengan kegunaannya masing-masing.
“Revisi permendag 50/2020 menjadi Permendag 31/2023 sudah saya taken kemarin dan sudah diundangkan. Kita atur dan ditata. Tidak boleh satu platform semuanya. Dia medsos tapi perbankan juga, dagang juga, toko juga, ritel juga enggak boleh begitu. Nanti yang lain mati. Jadi ditata,” ungkapnya saat melakukan kunjungan ke Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9).
Baca juga : Jokowi Atur Regulasi TikTok, Influencer Diminta Tidak Cawe-Cawe
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Zulhas itu menambahkan, pemerintah tidak melarang palform online untuk berjualan Indonesia. Pemerintah hanya mengatur platform digital untuk memiliki kegunaan sesuai dengan aturan yang ada.
Dia mencontohkan, jika platform tersebut merupakan platform media sosial, tidak diperbolehkan untuk berjualan juga. Begitu pula dengan social commerce, dikatakan itu hanya menjadi platform promosi online saja.
Baca juga : Inilah Keluhan Kreator Konten Bila TikTok dan TikTok Shop Dipisahkan
“Sekarang ada namanya social commerce, tapi enggak boleh data (dari platform sosial media) sembarangan dipakai. Ada UU Perlindungan Data Pribadi. Enggak boleh asal pakai,” kata Zulhas.
“Social commerce enggak boleh jadi toko. Promosi oke tapi enggak boleh jualan. Jadi diatur dia harus pakai usaha sendiri enggak boleh pakai data lain. Dia fungsinya seperti TV promosi,” sambungnya.
Zulhas menegaskan, terkait dengan TikTok, pemerintah tidak melarang TikTok untuk berada di Indonesia. Hanya saja, TikTok harus memiliki fungsi sesuai dengan ketentuan.
“TikTok kita Enggak larang. Masing-masing ada fungsinya. TikTok sebagai sosial media silakan. Kalau jadi sosial commerce harus izinnya beda. Mau jadi e-commerce juga ada ketentuan sendiri. Jadi sekarang itu ada penataan biar ada fair trade. Biar enggak mematikan yang lain. Sudah diatur regulasinya. Jelas ya,” pungkas Zulhas. (Z-5)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pelepasan ekspor produk dekorasi dari salah satu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta
Kegiatan yang diinisiasi Kemendag bersama Kadin ini menghadirkan peragaan busana, gelar wicara, pameran dagang, business matching, dan lainnya.
Ini tragedi kemanusiaan. Pukulan telak untuk kita semua. Hari yang kelam dalam sejarah olahraga Indonesia.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memastikan partainya tetap mendukung Dedi Mulyadi sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat.
Ia meminta semua pihak menghormati keputusan Gubernur Anies soal masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).
Melalui platform online seperti Shopee, brand kecantikan lokal semakin berkembang dan memperluas pasar dengan berbagai fitur dan program yang ditawarkan.
Risiko alergi pada anak yang masih sering terjadi ternyata belum diikuti dengan pemahaman serta penanganan alergi yang tepat dari orangtua.
Lakukan kkomunikasi resmi hanya dilakukan melalui platform yang terverifikasi seperti website, aplikasi, dan media sosial resmi.
A-Sisterhood juga merupakan organisasi yang mendanai program pendidikan bagi anak perempuan kurang mampu serta mendukung perempuan dalam dunia kerja.
Melalui akun Instagram @althafunissa_syari, brand ini membagikan koleksi terbaru, tren modest fashion, hingga berbagai tips styling bagi penggemar busana Muslim modern.
PERLU diperiksa persiapan sekolah sesuai SKB 4 Menteri dan dilakukan verifikasi faktual, barulah diberi izin. Bukan melalui pltaform digital yang bisa saja dimanipulatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved