Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah sudah meresmikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 Tahun 2023 sebagai pengganti atau revisi dari Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dengan adanya regulasi itu, pemerintah telah secara resmi mengatur mengenai platform digital sesuai dengan kegunaannya masing-masing.
“Revisi permendag 50/2020 menjadi Permendag 31/2023 sudah saya taken kemarin dan sudah diundangkan. Kita atur dan ditata. Tidak boleh satu platform semuanya. Dia medsos tapi perbankan juga, dagang juga, toko juga, ritel juga enggak boleh begitu. Nanti yang lain mati. Jadi ditata,” ungkapnya saat melakukan kunjungan ke Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9).
Baca juga : Jokowi Atur Regulasi TikTok, Influencer Diminta Tidak Cawe-Cawe
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Zulhas itu menambahkan, pemerintah tidak melarang palform online untuk berjualan Indonesia. Pemerintah hanya mengatur platform digital untuk memiliki kegunaan sesuai dengan aturan yang ada.
Dia mencontohkan, jika platform tersebut merupakan platform media sosial, tidak diperbolehkan untuk berjualan juga. Begitu pula dengan social commerce, dikatakan itu hanya menjadi platform promosi online saja.
Baca juga : Inilah Keluhan Kreator Konten Bila TikTok dan TikTok Shop Dipisahkan
“Sekarang ada namanya social commerce, tapi enggak boleh data (dari platform sosial media) sembarangan dipakai. Ada UU Perlindungan Data Pribadi. Enggak boleh asal pakai,” kata Zulhas.
“Social commerce enggak boleh jadi toko. Promosi oke tapi enggak boleh jualan. Jadi diatur dia harus pakai usaha sendiri enggak boleh pakai data lain. Dia fungsinya seperti TV promosi,” sambungnya.
Zulhas menegaskan, terkait dengan TikTok, pemerintah tidak melarang TikTok untuk berada di Indonesia. Hanya saja, TikTok harus memiliki fungsi sesuai dengan ketentuan.
“TikTok kita Enggak larang. Masing-masing ada fungsinya. TikTok sebagai sosial media silakan. Kalau jadi sosial commerce harus izinnya beda. Mau jadi e-commerce juga ada ketentuan sendiri. Jadi sekarang itu ada penataan biar ada fair trade. Biar enggak mematikan yang lain. Sudah diatur regulasinya. Jelas ya,” pungkas Zulhas. (Z-5)
Pemerintah menargetkan perluasan signifikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sasaran penerima manfaat mencapai sekitar 80 juta orang pada pertengahan 2026
Stok beras dinyatakan aman menjelang Tahun Baru bahkan sampai Lebaran
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dapat meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional.
EKS Sekjen Kemenhut era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, mengatakan pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) merupakan murni tata ruang.
Ia pun berharap masyarakat tidak mudah lupa dan tetap kritis dalam menilai perilaku pejabat publik, terutama menjelang kontestasi politik pada 2029 mendatang.
KETUA Komisi Reformasi Polri sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mendatangi rumah dinas Zulkifli Hasan atau Zulhas yang juga ketua umum PAN
Ilmu ini merupakan framework digital yang dirancang khusus untuk membantu UMKM bertumbuh, lebih adaptif, efisien, dan kompetitif.
Platform ini menggunakan teknologi AI untuk membantu pemilik usaha melindungi mereknya secara real-time.
PLATFORM kripto global OKX resmi meluncurkan CeDeFi, fitur inovatif terbaru di aplikasi OKX yang memungkinkan pengguna mengakses jutaan token di berbagai blockchain melalui satu aplikasi terpadu.
Kazee memperkenalkan layanan KazeeAI, platform Agentic AI untuk otomatisasi analisis dan pengambilan keputusan strategis, dan Fastra, platform AI untuk pembuatan laporan.
Dengan sistem Velodiva, setiap lagu tercatat secara otomatis, laporan tersedia secara transparan, dan royalti tersalurkan dengan adil kepada pencipta musik.
Sejalan dengan kerangka teorinya maka metode riset yang digunakan adalah mixed-method, yaitu perpaduan antara pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved