Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT ekonomi digital Ignatius Untung tidak setuju jika pemerintah mencabut izin platform media sosial asal Tiongkok, TikTok, jika masih nekat melakukan kegiatan jual beli di TikTok Shop.
Menurutnya, platform tersebut tidak berkompetisi dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) secara langsung.
"Aneh jika pemerintah membatasi TikTok Shop. Dia kan enggak berkompetisi dengan UMKM," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (26/9).
Baca juga : Zulhas : Permendag 31/2023 Bentuk Penataan Platform Sesuai Fungsi
Menurut Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) itu, TikTok Shop tidak akan menjadi besar usahanya tanpa kehadiran UMKM lokal. Ia mengeklaim keberadaan fitur social commerce itu justru dapat meningkatkan omzet pelaku usaha kecil di Tanah Air.
"TikTok Shop enggak bisa besar tanpa ada UMKM. Jadi enggak mungkin mereka melakukan sesuatu yang merugikan UMKM," kata Ignatius.
Baca juga : Hashtag #KamiUMKMdiTikTok Trending di Media Sosial
Ia berpandangan selama ini pelaku UMKM yang berada di pasar tradisional belum bisa cepat beradaptasi dengan perubahan teknologi, sehingga dianggap kalah bersaing dengan mereka yang sudah memanfaatkan fitur social commerce terkini.
"Saya juga melihat kewajiban untuk mengedukasi para UMKM memanfaatkan digitalisasi masih kurang. Ini yang perlu diperhatikan," tegasnya.
Ignatius meminta pemerintah untuk melakukan uji publik terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal ini untuk mengetahui dampak untung rugi ke pelaku usaha.
Para pelaku UMKM yang tergabung di TikTok Shop diyakini akan merugi besar jika pemerintah melarang platform media sosial melakukan transaski berjualan.
"Harus ada studinya untuk mengetahui dampaknya seperti apa dari revisi aturan itu. Yang hari ini punya bisnis di TikTok Shop akan terdampak setelah keputusan baru itu keluar," kata Ignatius.
"Saya juga mempertanyakan apakah ketika mengambil keputusan revisi Permendag No.50/2020, ada hitungan dari pemerintah mengenai dampak positif yang dihasilkan melebihi dampak negatifnya," pungkasnya. (Z-5)
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Instagram resmi menguji fitur Short Drama untuk menyaingi TikTok. Simak analisis mendalam fitur drama pendek vertikal dan potensi monetisasinya di sini
Dengan akun TikTok, pengguna bisa mengunggah dan mengedit video, menyukai, mengomentari, dan menyimpan video, mengikuti dan diikuti akun lain, menerima notifikasi, serta melihat statistik.
Password TikTok merupakan kunci utama untuk menjaga akun tetap aman. Fungsi Password TikTok untuk melindungi akun dari akses orang lain, menjaga data pribadi, mengamankan aktivitas login.
Kalau kamu ingin jadi kreator, fitur seperti Analytics, Playlist, Stitch, dan Auto Caption sangat membantu meningkatkan performa konten.
Céline Dion akhirnya merambah dunia TikTok di awal 2026. Simak video perdananya yang lucu dan pesan menyentuh untuk para penggemar.
Model kerja fleksibel berbasis platform digital dinilai menjadi bantalan sosial modern.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Bank Indonesia meluncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) untuk memperkuat literasi, keamanan, dan inklusi ekonomi digital, didukung pertumbuhan QRIS dan BI-FAST yang kian pesat.
INDUSTRI kripto di Indonesia terus menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.
Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menunjukkan tren peningkatan pengaduan serta lonjakan kerugian finansial konsumen dari tahun ke tahun.
Pelaku usaha kini bisa daftar QRIS, terima pembayaran semua bank dan e-wallet, serta pencairan dana tiap jam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved