Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENGAMAT ekonomi digital Ignatius Untung tidak setuju jika pemerintah mencabut izin platform media sosial asal Tiongkok, TikTok, jika masih nekat melakukan kegiatan jual beli di TikTok Shop.
Menurutnya, platform tersebut tidak berkompetisi dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) secara langsung.
"Aneh jika pemerintah membatasi TikTok Shop. Dia kan enggak berkompetisi dengan UMKM," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (26/9).
Baca juga : Zulhas : Permendag 31/2023 Bentuk Penataan Platform Sesuai Fungsi
Menurut Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) itu, TikTok Shop tidak akan menjadi besar usahanya tanpa kehadiran UMKM lokal. Ia mengeklaim keberadaan fitur social commerce itu justru dapat meningkatkan omzet pelaku usaha kecil di Tanah Air.
"TikTok Shop enggak bisa besar tanpa ada UMKM. Jadi enggak mungkin mereka melakukan sesuatu yang merugikan UMKM," kata Ignatius.
Baca juga : Hashtag #KamiUMKMdiTikTok Trending di Media Sosial
Ia berpandangan selama ini pelaku UMKM yang berada di pasar tradisional belum bisa cepat beradaptasi dengan perubahan teknologi, sehingga dianggap kalah bersaing dengan mereka yang sudah memanfaatkan fitur social commerce terkini.
"Saya juga melihat kewajiban untuk mengedukasi para UMKM memanfaatkan digitalisasi masih kurang. Ini yang perlu diperhatikan," tegasnya.
Ignatius meminta pemerintah untuk melakukan uji publik terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal ini untuk mengetahui dampak untung rugi ke pelaku usaha.
Para pelaku UMKM yang tergabung di TikTok Shop diyakini akan merugi besar jika pemerintah melarang platform media sosial melakukan transaski berjualan.
"Harus ada studinya untuk mengetahui dampaknya seperti apa dari revisi aturan itu. Yang hari ini punya bisnis di TikTok Shop akan terdampak setelah keputusan baru itu keluar," kata Ignatius.
"Saya juga mempertanyakan apakah ketika mengambil keputusan revisi Permendag No.50/2020, ada hitungan dari pemerintah mengenai dampak positif yang dihasilkan melebihi dampak negatifnya," pungkasnya. (Z-5)
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual
Tahun ini, perayaan #Serunya17an semakin istimewa dengan hadirnya TikTok One, solusi kreatif terpadu yang dirancang untuk memudahkan kolaborasi antara brand dan kreator.
Andre Rosiade mengatakan anaknya akan datang langsung ke Bareskrim Polri meluapkan akun TikTok dengan nama @ibaratbradprittt.
Sebanyak lima pelaku usaha makanan dari berbagai daerah akan dipilih untuk mengikuti pelatihan intensif, pendampingan bisnis, hingga kesempatan promosi di TikTok Shop dan Tokopedia.
Layanan idari Everpro ni hadir sebagai solusi untuk menjawab tantangan para pengiklan digital yang selama ini sering mengalami kendala beriklan di Tiktok.
Status Mall membuat penjual tampil lebih strategis dalam consumer journey, misalnya di banner utama, sehingga visibilitas, kepercayaan, dan transaksi bisa naik signifikan.
Jumlah pengguna e-commerce di Indonesia diprediksi akan terus mengalami pertumbuhan, dengan peningkatan 11,2% secara tahunan.
Ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan mencapai Rp1.860 triliun pada 2024, yang setara dengan 8,4 persen dari PDB nasional. Sektor ini diproyeksikan tumbuh dengan angka 5%-6% per tahun.
Plt. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital, Sonny Sudaryanah, membuka seminar dengan keynote remarks.
Kekuatan bisnis yang telah terbentuk selama bertahun-tahun perlu dioptimalkan melalui inovasi dan digitalisasi agar tetap relevan, berdaya saing, dan siap bersaing di pasar global.
Kedaulatan ekonomi digital Indonesia semakin penting di tengah laju digitalisasi dan ketidakpastian global.
Kreator digital di Indonesia memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk budaya online dan menggerakkan ekonomi kreatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved