Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Polres Blitar AKB Anissullah M Ridha mengungkapkan terduga teroris yang diamankan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berencana menyerang markas polisi dan bank. Itu terungkap dari hasil pemeriksaan buku catatan milik terduga teroris.
Penyebaran terorisme ini seperti puncak dari fenomena gunung es. Penyebaran sel teroris ada di semua wilayah. Karenanya, perlu ada langkah keras penegakan hukum pada mereka yang bersalah.
Tim Densus 88 Mabes Polri menangkap warga di Lingkungan Bajang, Kelurahan/Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar tersebut, Rabu (13/6) malam. Dari tiga orang tersebut, salah satunya adalah dokter umum yang juga membuka praktik pengobatan bekam.
Anak-anak dari terduga pelaku teror bom di Surabaya dan Sidoarjo akan menjalani proses rehabilitasi. Tujuh anak itu telah dibawa ke rumah aman milik Kementerian Sosial, pada Selasa (12/6).
PERATURAN Presiden (Perpres) mengenai pelibatan TNI yang diatur dalam UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau UU Antiterorisme, diprediksi rampung setelah Idul Fitri. Saat ini pemerintah melalui sejumlah institusi terkait masih menggodok detail regulasi tersebut.
PROSES rehabilitasi sosial terhadap tujuh anak dari terduga pelaku bom di Surabaya dan Sidoarjo sudah mulai dilakukan. Tahapan pertama dari proses tersebut ialah terkait pendidikan, termasuk ideologi dan nilai nasionalisme.
Mensos menyampaikan pihaknya telah menyiapkan save house atau rumah aman. Tetapi ia enggan menyebutkan tempatnya.
Kepolisian RI saat ini sedang berupaya menyelidiki jaringan teroris yang terkoneksi melalui grup WhatsApp. Dari grup-grup tersebut, kelompok teroris belajar agama dengan paham radikal, termasuk belajar merakit bom.
Rektor Universitas Brawijaya yang baru saja terpilih Nuhfil Hanani, meminta agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggunakan pendekatan sosiologis dalam menindaklanjuti masalah generasi muda, terutama mahasiswa, yang terpapar radikalisme.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris di dua tempat dan waktu berbeda di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Kamis (7/6) petang.
Perpres untuk memperkuat Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau UU Antiterorisme hingga kini masih dalam tahap penyelesaian. Mengacu kepada peraturan pembentukan perpres, untuk penyelesaiannya diberikan waktu hingga 100 hari sejak pengajuannya ke lembaga negara.
Kepala BNPT Komjenpol Suhardi Alius membenarkan adanya sejumlah masjid yang terpapar radikalisme. Ia mengaku mendapat informasinya dari hasil penelitian pada tahun 2012 silam.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta data tentang 40 masjid di Jakarta terindikasi telah terpapar paham radikalisme, segera dikaji. Pernyataan tentang masjid itu disebutkan oleh Biro Pendidikan Mental Spritual dan Badan Infak Sadakah (Bazis) DKI Jakarta.
Sandi menegaskan masjid harus jadi tempat yang menyejukkan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengajak kepala daerah dan semua elemen masyarakat ikut aktif memantau dan menetralisir ideologi terorisme karena masalah terorisme. Salah satunya, dengan mendorong peran Forum komunikasi Umat Beragama (FKUB).
Ketua Setara Institute Hendardi menekankan bahwa seluruh tindakan Polri dalam memberantas terorisme nantinya harus akuntabel dan profesional. Hal itu dilakukan agar Polri tidak melakukan pelanggaran HAM dan mengancam kebebasan warga saat menjalankan tugasnya tersebut.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengatakan bahwa ada paham-paham radikal yang disadari atau tidak dijadikan sebagai bahan tausiyah atau ceramah oleh para mubalig di masjid.
DI luar fungsi penegakan hukum terhadap kasus terorisme, Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) yang baru disahkan DPR juga dinilai dapat memperkuat layanan kepada korban.
Program kontra radikalisme harus dikedepankan saat ini untuk mencegah masyarakat terpapar oleh paham-paham radikal. Ini tantangan bagi pemerintah karena program tersebut berbeda dengan program deradikalisasi yang hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang sudah terpapar oleh paham radikal.
Ketua Setara Institute Hendardi meminta kepada masyarakat untuk mengawasi pembahasan Peraturan Presiden terkait pelibatan TNI yang akan disusun oleh pemerintah. Hal itu dilakukan agar substansi yang mengatur pelibatan TNI dalam Perpres tersebut tidak melampaui UU Antiterorisme yang baru saja disahkan oleh DPR.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved