Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Penyelesaian Perpres UU Antiterorisme Dikebut Pasca-Lebaran

M Taufan SP Bustan
07/6/2018 20:36
Penyelesaian Perpres UU Antiterorisme Dikebut Pasca-Lebaran
(Ilustrasi)

PERATURAN Presiden (Perpres) untuk memperkuat Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau UU Antiterorisme hingga kini masih dalam tahap penyelesaian. Mengacu kepada peraturan pembentukan perpres, untuk penyelesaiannya diberikan waktu hingga 100 hari sejak pengajuannya ke lembaga negara.

"Jadi ketika dia masuk ke lembaga negara argonya mulai jalan, dan memang waktunya masih panjang," terang Ifdhal dalam diskusi yang bertajuk UU Terorisme, Demokrasi, dan Kebebasan Pers di Lantai IV Gedung Dewan Pers Jakarta, Kamis (7/6).

Mantan Ketua Komnas HAM itu menyebutkan, pembentukan perpres tersebut akan dikebut penyelesaian pascaperayaan Idul Fitri nanti.

Staf Khusus KSP Ifdhal Kasim mengaku, tidak ada kendala signifikan dalam penyelesaian perpres tersebut. Saat ini, pihak yang berwenang pun masih terus membahas dan merumuskan apa-apa saja yang nantinya dituangkan dalam Perpres tersebut.

"Ya, diharapkan dalam waktu dekat bisa cepat selesai," tegas Ifdhal.

Dia mengungkapkan, bahwa setelah terjadi teror di Surabaya dan Riau, muncul pelbagai respons yang seperti kebijakan terkait pembentukan perpres. Oleh karena itu, pelbagai dialog pun dilakukan oleh pihak terkait. Hal yang dibicarakan tidak hanya dari sudut pandang rasionalitas, tapi juga dari kepentingan seluruh institusi.

"Ini kan demi tatanan demokrasi kita kedeoannya. Makanya pembahasan soal pembentukan perpres itu juga harus melibatkan semua instansi terkait," jelasnya.

Ifdhal menambahkan, meski tenggat waktunya panjang dan penyelesaian bisa dikejar, banyak pula fase yang perlu dilalui. "Selain itu juga kan waktu nga boleh lebih 100 hari. Kita berharap semua bisa dilalui sehingga setelah Lebaran bisa dikebut penyelesaiannya," tandasnya.

DPR telah resmi mengesahkan RUU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Setelah itu, Presiden Jokowi menyatakan akan langsung mempersiapkan aturan pendukung UU itu, seperti perpres dan turunannya. Aturan tersebut akan mengatur hal-hal teknis seperti penanggulangan aksi terorisme dengan pendekatan lunak dan keras. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya