Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Pangdam dan Danrem memberikan ucapan selamat Hari Bhayangkara
Polda Sulawesi Utara dan Pemkab Minahasa melakukan tukar guling sejumlah lahan
Keberhasilan anggota naik pangkat tidak lepas dari peran dan dukungan keluarga
PVMBG telah menaikkan status Gunung Awu dari Waspada Level II ke Siaga Level III menyusul meningkatnya aktivitas kegempaan gunung setinggi 1.320 meter tersebut.
Hunian sementara yang berlokasi di area perkebunan Kelurahan Bitung, akan dihuni warga yang rumahnya terdampak abrasi dan bertahan di lokasi pengungsian.
Sasaran dalam kegiatan pekan disiplin ini, antara lain kerapian dan kebersihan kantor, dan kesiapan anggota,
Penganiayaan pertama terjadi di Desa Lolayan, sekitar pukul 16.30 Wita dengan korban Abdul Halim Damapolii, 49, warga Passi Timur, Bolmong.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022.
"Abrasi kemudian menggerus tebing pantai sehingga menyebabkan belasan rumah bergerak dan amblas bak ditelan air laut,"
Tim Polda Sulut akan mengikuti seleksi lanjutan untuk memperebutkan juara di grand final yang digelar pada 28 Juni mendatang.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sulawesi Utara, karena dinilai kinerjanya berprestasi.
Penelitian kali ini terkait evaluasi peralatan Dalmas dan PHH Polri. Hal ini dilakukan dalam rangka persiapan Pemilu 2022.
Operasi Patuh Samrat dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif secara persuasif dan humanis
BIN Daerah Sulawesi Utara bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat terus menggencarkan layanan vaksinasi hingga dosis booster di seluruh kabupaten/kota di Sulut.
Dengan kemasan paket perjalanan yang menarik, kedua destinasi ini bisa dijual ke wisatawan.
Aksi pencabulan terhadap korban diduga terjadi di rumah korban berulang kali. Perbuatan cabul itu dilakukan terduga pelaku sejak 2021.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Jalannya tes turut diawasi secara ketat oleh Tim Pengawas Internal yakni dari Itwasda Polda Sulut, juga pengamanan dari Bidpropam Polda Sulut.
Salah jika pejabat membuat aturan sendiri yang tidak sesuai program kepala daerah. Apalagi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Ketiga pelaku menganiaya korban yang tengah menunggu taksi daring
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved