Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan pihak-pihak yang tidak menerima ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Jangan sampai, polemik soal peraturan KPU (PKPU) menjadi berlarut-larut.
"Mudah-mudahan melalui proses pilkada yang riil dan bermartabat, kita benar-benar bisa menjawab harapan masyarakat bawah yang sesungguhnya,"
Maranata mengaku lebih memilih mendukung Khofifah karena tidak terlihat prestasi kerja Saifullah Yusuf selama menjadi wakil gubernur Jatim selama 10 tahun.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved