Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Ahok-Djarot Tetap Pakai Nomor Dua, Anies-Sandi Nomor Tiga

Ilham Wibowo
24/2/2017 21:54
Ahok-Djarot Tetap Pakai Nomor Dua, Anies-Sandi Nomor Tiga
(ANTARA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengubah penerapan nomor urut pasangan calon dalam putaran dua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI. Dengan demikian, paslon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) tetap menggunakan nomor urut dua, sedangkan paslon Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi) tetap nomor urut tiga.

"Tidak ada (perubahan nomor urut Paslon), ini kan lanjutan saja. Prosesi yang sudah dilakukan sejak awal pengundian nomor urut kemudian penerapan paslon tidak akan dilakukan ada lagi," kata Komisioner KPU DKI Moch Sidik saat ditemui Metrotvnews.com, Jumat (24/2).

Sidik mengatakan, nomor urut dalam putaran kedua ini berlaku juga pada saat kegiatan kampanye. Masyarakat, kata dia, sudah akrab dengan nomor urut yang dijadikan identitas paslon masing-masing.

"Dalam surat suara dan kampanye juga tetap menggunakan nomor urut yang lama. Karena ini tidak berdiri sendiri, hanya berlanjut dari putaran pertama," ujarnya.

Penetapan hasil resmi putaran pertama dan penetapan pasangan calon yang maju pada putaran kedua ini rencananya dilakukan pada 4 Maret 2017. KPU DKI juga mempertimbangkan ada tidaknya gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara pencoblosan, rencananya dilakukan pada 19 April 2017 mendatang.

KPU DKI menjadwalkan kampanye sekitar 1,5 bulan yang dimulai tiga hari setelah penetapan calon. Agenda kampanye pada putaran kedua ini hanya boleh dilakukan untuk penyampaian penajaman visi misi. Paslon masih diperbolehkan bertatap muka langsung dengan warga seperti rapat terbatas dan blusukan.

KPU DKI pun memberikan catatan khusus. Paslon tidak bisa membuat agenda rapat umum yang melibatkan banyak warga. Paslon maupun tim sukses masing-masing juga tidak boleh menggunakan alat peraga kampanye. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya