Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Polisi juga mendalami motif aksi perusakan tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kelompok motor tertentu.
Tercatat, sejak 25 Agustus hingga 18 September 2025, Polda Jateng mengamankan 2.263 orang (872 dewasa dan 1.391 anak-anak).
Pos polantas yang berada di simpang Pingit, Jalan Kyai Mojo, Jetis, Kota Yogyakarta, ikut dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal, pada pukul 05.20 WIB, Kamis (4/9).
PBNU mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh jajaran pengurus dan warga Nahdlatul Ulama untuk menjaga persatuan bangsa serta stabilitas nasional secara menyeluruh.
AKSI unjuk rasa berbuntut kerusuhan juga pecah di Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Sabtu (30/8). Selain Gedung DPRD Grobogan, sejumlah kantor dan pos polisi menjadi sasaran.
AKSI unjuk rasa buntut tunjangan rumah DPR juga terjadi di Jambi, Saat ini hingga Sabtu, (30/8) suasana semakin 'memanas' dan terjadi beberapa aksi perusakan oleh demonstran.
Warga sekitar malah melakukan pengejaran terhadap rombongan personel kepolisian.
Seorang pria menyebabkan kerusakan ringan di Basilika St. Peter setelah melompat ke altar utama dan menjatuhkan kandelar abad ke-19 yang bernilai €30.000.
POLISI menangkap seorang pria yang sempat viral merusak kaca TransJakarta dengan cara melempar batu hingga pecah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Meski Bawaslu Purbalingga siap mengambil tindakan tegas, Misrad mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan untuk meminimalkan pelanggaran seperti perusakan APK.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved