Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Pengembalian dana kepada nasabah First Travel, berdasarkan Pasal 46 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dinilai sangat dimungkinkan.
Pengembalian dana kepada nasabah First Travel dimungkinkan menurut Pasal 46 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Masih ada yang saja yang jadi korban penipuan model arisan online/daring. Salah satunya, Elsa Gysmelinda, 26, yang melaporkan kasusnya ke Kantor Polrestro Kota Bekasi, kemarin.
Elsa mengatakan ada dua pelaku penipuan yaitu RF dan D yang tinggal di Payakumbuh, Sumatra Barat.
KAPOLRES Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya telah menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pemalsuan
Dalam menjalankan aksi, para pelaku menipu korban yang hendak menjual rumah di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Mei 2019.
Selain Mi'roj, polisi juga menangkap dua rekannya yang terlibat dalam penipuan tersebut, yakni Rifki, 20, dan Baihaki, 29.
Cara kedua orang pelaku menjerat korban, dengan janji akan memberikan keuntungan mobil yang dititipkan untuk disewakan dalam kisaran Rp3 juta-Rp5 juta per bulan.
Pertamina temukan tabung gas tidak standar di pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu.
Tanah Puskopkar tersebut bisa dijual Reny Susetyowardhani, karena dia adalah ahli waris almarhum Iskandar. Iskandar sendiri dulunya adalah salah satu petinggi Puskopkar Jatim.
Total kerugian jemaah mencapai Rp4 miliar. Korban berasal dari 15 wilayah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membenarkan laporan itu dibuat oleh Titi Sumawijaya Empel pada 13 Mei 2019.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan, dalam kasus dugaan penipuan itu, Benny merupakan otak pelaku.
Aksi penipuan pertama itu, dilakukan tersangka RK, K, A, SD, HM terhadap korban yang hendak menjual tanah di Pancoran.
Modus yang digunakan tersangka adalah melihat daftar nama tenaga honorer di internet, lalu menghubungi korban seolah-olah tersangka bisa membantu korbannya untuk lolos menjadi PNS.
Target dari Pak Bos sendiri merupakan orang yang berniat menjadi PNS dan pegawai honorer yang statusnya belum menjadi PNS.
Mereka melaporkan penipuan dengan terduga AJ sebagai direktur perusahaan WMI.
Korban tak sadar haknya berpindah tangan. Warga diminta segera melaporkan ke polisi jika menemui kejanggalan.
Korban percaya pada pembeli karena diberi uang muka Rp500 juta dan kemudian menyerahkan sertifikat asli rumah.
Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menyebut korban-korban dari sindikat penjualan properti mewah merupakan orang yang menjual warisannya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved