Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mengaku Pejabat PT.KCI Belasan Pencari Kerja Terpedaya

Kisar Rajagukguk
31/1/2020 07:55
Mengaku Pejabat PT.KCI Belasan Pencari Kerja Terpedaya
PT. Kereta Commuter Indonesia (KCI)(Antara)

MENGAKU pegawai berpengaruh di PT. Kereta Commuter Indonesia (KCI), seorang ibu rumah tangga asal Pancoramas, Kota Depok menipu belasan pencari kerja dengan iming-iming kerja di PT KCI di Jakarta.

Dari sejumlah korban, salah satunya Dewi Santika, 23. Korban dimintai uang Rp1 juta oleh pelaku bernama lengkap Deby Annisa Cahyani Rahmat, 26.

Kepala Polres Metropolitan Kota Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, pelaku penipuan sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Deby kami tangkap atas laporan Dewi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metropolitan Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Pancoranmas," ujar Kombes Aziz, di Mapolres Metropolitan Kota Depok, Kamis (30/1).

Kapolres mengatakan penangkapan beberapa jam setelah Dewi membuat laporan ke SPKT, Kamis (30/1).

Awalnya, lanjut Kapolres, korban mendapatkan informasi dari saksi bernama Yadi, kalau ingin kerja di PT KCI bisa melalui Deby. " Korban tergiur dan langsung menemui Deby di rumahnya di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok," ucap Kapolres.

Berbekal seragam dan atribut staf PT.KCI, Deby berusaha meyakinkan korbannya itu. Kepada korban, Deby menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai kontrak di PT. KCI dengan gaji yang pantas diatas upah minimum provinsi (UMP) DKI per bulannya, dengan syarat harus setor uang pelicin Rp1 juta.

"Deby mengaku ke Yadi (saksi) kalau dia adalah pegawai tetap PT.KCI dan bisa memasukkan kerja di perusahaan kereta tersebut asal bersedia menyetorkan uang sebesar Rp2 juta," tutur Kapolres.

Atas perbuatannya itu, ucap Kapolres, Deby langsung ditahan di tahanan Polres Metropolitan Kota Depok. Pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan yakni Pasal 378 KUHP.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menghimbau warga, khususnya warga Kota Depok tidak gampang percaya pada orang yang baru dikenal. Terlebih bila dijanjikan sesuatu dengan syarat memberikan sejumlah uang. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya