Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap EA alias Eka yang menjadi tersangka penipuan pembelian villa dan tanah terhadap Putri Arab Saudi, Lolowah binti Faisal Al Saud.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adisaputra, selain Eka, tersangka lainnya dalam penipuan tersebut adalah Evie alias EM. Namun, polisi masih belum menangkap Evie.
"Dari dua tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini. Dan tersangka EM masih dalam pencarian," ungkapnya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Rabu (29/1).
Kasus tersebut sudah bergulir sejak pihak kuasa hukum Putri Lolowah melaporkan Eka dan Evie kepada Bareskrim Polri pada Mei 2019. Dalam mengungkap kasus tersebut, Asep menyebut ada 24 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontrkator, pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional), arsitek, aparatur desa dan menejer tanah," jelasnya.
Asep menyebutkan, kasus ini merupakankn bagian dari rangkaian tindak pidana penipuan, penggelapan, dan juga tindak pidana pencucian uang. Modus operandinya adalah tersangka membuat sebuah kesepakanan untuk pembangunan villa dan pengadaan lahan di Bali.
Namun setelah ada kesepakatan, tersangka tidak dapat merealisasikan apa yang sudah dijanjikan sebelumnya. Asep menyebut kerugian material yang dialami Putri Lolowah mencapai US$36,1 juta atau setara dengan Rp505 miliar.
Adapun barang yang berhasil disita oleh penyidik antara lain sebuah mobil Jaguar, sebuah mobil Alphard, beberapa buku tanah, akta jual beli, dan dokumen pengiriman uang dari pelapor ke terlapor.
"Selain penyitaan, penyidik juga sudah memblokir beberapa objek, yang pertama 7 bidang tanah di daerah Gianyar dan 8 rekening BCA milik tersangka," papar Asep.
Atas aksinya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-2)
Berdasarkan temuan VIDA, setidaknya ada dua modus utama yang perlu diwaspadai masyarakat pada momen THR kali ini:
Berdasarkan data dari platform cekrekening.id, total laporan penipuan digital yang diterima pemerintah mencapai sekitar 839 ribu kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Modus operasional yang digunakan adalah dengan menciptakan situs web palsu yang meniru platform fandom resmi BTS, Weverse.
Imigrasi Bogor bongkar sindikat penipuan 13 WNA Jepang di Sentul City. Gunakan seragam polisi Jepang dan suara radio palsu untuk kuras rekening korban.
EXECUTIVE Vice President Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison Indosat Fahd Yudanegoro mengingatkan meningkatnya risiko kasus penimpuan daring melalui aplikasi pesan Whatsapp
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved