Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi Dihukum 2 Tahun Penjara

Arnoldus Dhae
21/1/2020 15:14
Bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi Dihukum 2 Tahun Penjara
Bos Hotel Kuta Paradiso Bali, Harijanto Karjadi, terdakwa penipuan dan pengelapan(MI/Arnoldtanti )

BOS Hotel Kuta Paradiso Bali, Harijanto Karjadi, terdakwa penipuan dan pengelapan dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/1).

"Mengadili terdakwa Harijanto Karjadi bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi seraya mengetok palu sidang.

Dalam amar putusannya, Soebandi yang memimpin jalannya persidangan dalam perkara ini memutuskan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterangan palsu pada akta autentik.

Menanggapi putusan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya yang sebelumnya menuntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara, menyatakan pikir-pikir.

Lain hal tanggapan dari terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya Petrus Bala Patyona, dengan tegas akan mengajukan banding.

"Maaf yang mulia, kami selaku kuasa hukum terdakwa, setelah berdiskusi memutuskan untuk melakukan banding terhadap putusan ini," singkat Bala Patyona di muka sidang.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, kasus yang menjerat bos Hotel Kuta Paradiso ini terjadi pada 14 November 2011 bertempat di Notaris I Gusti Ayu Nilawati yang beralamat di Jalan Raya Kuta No.87, Kuta Badung.

Berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaries Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hartono Karjadi sebagai Direktur.

Dalam perjanjian tersebut PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan tujuh bank) sebesar USD 17 juta. Pinjaman kredit tersebut PT GWP untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.

Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifkat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang nantinya bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.

Dalam rapat kreditur PT GWP yang digelar Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti.

Bank Multicor sendiri akhirnya berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Contruction Bank Indonesia (CCB Indonesia).

Selanjutnya korban Tommy Winata membeli piutang PT GWP. Harga piutang yang dialihkan CCB Indonesia kepada pembeli adalah Rp2 miliar.

''Dengan adanya akta tersebut, Tomy Winata merupakan orang yang berhak menagih utang kepada PT GWP,'' tegas JPU.

Namun saat dicek oleh Dezrizal yang merupakan kuasa hukum Tomy Winata, ada beberapa kejanggalan dalam kredit PT GWP. Salah satunya adalah jual beli saham antara Hartono Karjadi dengan Sri Karjadi yang merupakan adiknya.

"Bahwa terdakwa Harijanto Karjadi yang memberikan persetujuan pergantian pemegang saham PT GWP. Padahal dia mengetahui bahwa Hartono bersama-sama terdakwa Harijanto dan Hermanto Karijadi telah menjaminkan sahamnya kepada Bank Sindikasi sesuai akta gadai saham No 28 tanggal 28 November 2005,'' jelas JPU.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian USD 20.389.661 atau sekitar Rp 285 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik