Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan EMC alias Evie dan EAH alias Eka sebagai tersangka kasus penipuan. Pasalnya, korban penipuan Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud merugi hingga Rp512 miliar.
"Belum tertangkap, masih dicari," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (28/1).
Ferdy menuturkan pihak kuasa hukum Lolowah melaporkan EMC dan EAH pada Mei 2019. Insiden bermula saat Lolowah mengirim uang sekitar Rp505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
"Uang itu buat membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali," ucap Ferdy.
Baca juga: WP KPK Minta Kejagung tidak Buru-Buru Minta Pegawainya
Lanjutnya, pembangunan vila tidak kunjung rampung hingga 2018. Lolowah curiga dan meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih melakukan perhitungan terhadap nilai bangunan villa.
"Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ungkap Ferdy.
Lolowah juga dijanjikan kepemilikan tanah dan villa tersebut dibalik nama menjadi milik PT Eastern Kayan. Namun, hingga kini, kepemilikan tanah dan villa masih atas nama EMC dan EAH.
Selain itu, pelaku kembali menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi kepada Lolowah yang berada di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Kemudian, Lolowah mengirimkan sejumlah uang sebesar US$500 ribu kepada tersangka.
"Akan tetapi, setelah dikonfirmasi, tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah dijual," imbuh Ferdy.
Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-1)
Fokus utama kampanye ini adalah membuka akses bagi wisatawan, termasuk dari Indonesia, untuk menjelajahi sisi paling ikonik dari Arab Saudi.
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
TERPIDANA kasus kejahatan seksual Jeffrey Epstein mengatakan kepada seorang pengusaha Qatar bahwa Doha perlu 'bernyanyi dan menari' untuk Israel.
Donald Trump mendesak Teheran segera berunding untuk mencapai kesepakatan baru terkait senjata nuklir atau bersiap menghadapi serangan dari AS.
PUTRA Mahkota Saudi Mohammed bin Salman mengatakan kerajaan tidak akan mengizinkan wilayah udaranya atau wilayah teritorialnya digunakan untuk aksi militer apa pun terhadap Iran.
Ustaz Zakaria menekankan bahwa aturan di Tanah Haram bukan untuk membatasi jemaah, melainkan menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved