Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengaku belum menerima pelimpahan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Chaerul Amir.
Menurut Leonard, penyalahgunaan wewenang tidak terjadi saat Chaerul menjabat Sekretaris JAM-Datun
Pemberian uang lain diakui Bambang sebagai pinjaman, termasuk saat Rohadi menikahkan anaknya. Saat itu, Bambang mengirim uang sebesar Rp240 juta.
Ketiga pengacara yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah Zuhro Nurindahwati, Danu Ariyanto, serta Otto de Ruitter.
Sebelumnya, ia menilai Nurhadi sangat layak divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain vonis seumur hidup, Kurnia juga menyebut hakim seharusnya menjatuhi denda Rp1 miliar dan merampas seluruh aset hasil kejahatan yang dikuasai Nurhadi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved