Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi memilih Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Pengangkatan jabatan Febri tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021.
Pengangkatan Febrie sebagai Kajati DKI pun dikritisi Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus. Ia menduga jika pemilihan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terdapat unsur jual beli jabatan.
"Patut diduga ada unsur jual beli jabatan. Jadi seleksi yang kemarin dilakukan secara live streaming di youtube dapat disimpulkan sebagai formalitas belaka," ujar Lucius, Senin (19/7).
Berdasarkan hasil Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2020, hasil penilaian berupa rekam jejak dan hasil asesmen kompetensi calon eselon IIa, peringkat tertinggi diduduki oleh jaksa Mia Amiati. Sementara Febrie di posisi dua dari enam peserta seleksi.
Secara umum, jaksa yang menduduki rangking pertama dalam seleksi pejabat Eselon IIa biasanya mendapat kursi sebagai Kajati DKI Jakarta. Namun, yang menjadi perbincangan publik ialah status Mia Amiati yang mendapatkan nilai tertinggi saat seleksi, justru batal duduk di kursi Kajati.
"Artinya seleksi menjadi sia-sia jika akhirnya hasil seleksi tak menjadi rujukan dalam penempatan posisi seseorang di Kejaksaan. Seleksi tersebut jadi semacam formalitas doang," ujarny.
Menurutnya, penentuan posisi Kajati DKI saat ini akhirnya sudah tidak obyektif lagi. Ia pun menduga hasil tersebut bisa memunculkan penilaian bahwa kolusi dan nepotisme di Kejaksaan masih menjadi lahan subur, jika sistem seleksi sudah dibumbui dengan penyelewengan.
"Itu yang saya sampaikan sebagai sekedar formalitas saja. Walaupun seleksinya disiarkan langsung melalui Youtube. Hasil akhirnya penentuan posisi tetap saja atas kemauan pimpinan," katanya.
Lucius pun mendesak pengawasan Komisi III DPR RI untuk memeriksa dugaan terjadinya penyimpangan. "Jangan-jangan ada jual beli posisi atau jabatan terjadi disitu, maka Komisi III DPR RI harus memeriksa hasil seleksi tersebut," tandasnya.
Sementara Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan jika lelang jabatan tersebut dinyatakan terbuka, maka hasil proses itu menjadi keputusan sebagaimana mestinya.
"Jika tidak mengikuti hasil tes, maka harus ada penjelasan terbuka kepada publik mengingat lelang jabatan itu terbuka," ujar Fickar.
Menurutnya, Jaksa Agung harus menjelaskan kepada publik agar tidak ada prasangka buruk terhadap putusan batalnya Mia Amiati menjadi Kajati DKI. "Jika tidak ada penjelasan makan berpotensi melahirkan prasangka buruk terhadap para pejabat yang punya otoritas. Mengingat sistem yang sudah ada tidak diikuti dengan benar," pungkasnya. (Ant/OL-8)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved