Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengaku belum menerima pelimpahan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Chaerul Amir. Menurut Ali, penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was).
"Memang sampai sekarang nggak ada (ke ranah pidana). Kalau nanti nggak tau," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Senin (3/5) malam.
Media Indonesia telah mencoba menghubungi JAM-Was Kejagung, Amir Yanto, untuk mengetahui duduk perkara kasus yang terjadi saat Chaerul menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). Kendati demikian, sampai berita ini ditulis belum ada balasan dari Amir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di JAM-Was, Chaerul terbukti melakukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu menyalahgunakan wewenang. Ia pun telah diberikan sanksi disiplin berupa pencopotan dari jabatan struktural.
Chaerul diduga terlibat dalam mafia kasus dengan modus menawarkan penangguhan penahanan terhadap Christian Halim, tahanan Polda Jawa Timur. Hal tersebut dilkukan bersama pengacara bernama Natalia Rusli.
Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan kantor bantuan hukum LQ Lawfirm, keduanya diduga menawarkan biaya penangguhan penahanan terhadap orangtua Christian berinisial SK sebesar Rp500 juta. Namun, iming-iming yang ditawarkan keduanya tidak terlaksana. Bahkan, SK kembali dimintai uang sebesar Rp1 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut bahwa Chaerul tidak pernah meminta uang. "Pak CA tidak meminta," bela Leonard. (OL-13)
Baca Juga: Eks Jamintel Kejagung Akui Kontak Joko Tjandra Saat Buron
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
Dari penggeledahan di rumah Zarof pada Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang dengan total Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
LANGKAH Mahkamah Agung (MA) untuk memutasi 199 hakim belum cukup menjadi panasea atas sejumlah masalah di lingkungan lembaga peradilan yang terjadi belakangan ini.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Rudianto menilai perlu dilakukan langkah konkret dalam mereformasi sistem peradilan. Pertama, ialah menempatkan hakim yang berintegritas.
PELANGGARAN hak memperoleh keadilan merupakan persoalan terbesar bangsa Indonesia.
Menurut Pakar Hukum, klausul terkait impunitas advokat yang masuk dalam Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP tidak tepat secara yuridis.
Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Sekretaris MA, Nurhadi, hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Penyidik JAM-Pidsus kembali memeriksa Zarof serta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Kejaksaan Agung memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved