Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengaku belum menerima pelimpahan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Chaerul Amir. Menurut Ali, penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was).
"Memang sampai sekarang nggak ada (ke ranah pidana). Kalau nanti nggak tau," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Senin (3/5) malam.
Media Indonesia telah mencoba menghubungi JAM-Was Kejagung, Amir Yanto, untuk mengetahui duduk perkara kasus yang terjadi saat Chaerul menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). Kendati demikian, sampai berita ini ditulis belum ada balasan dari Amir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di JAM-Was, Chaerul terbukti melakukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu menyalahgunakan wewenang. Ia pun telah diberikan sanksi disiplin berupa pencopotan dari jabatan struktural.
Chaerul diduga terlibat dalam mafia kasus dengan modus menawarkan penangguhan penahanan terhadap Christian Halim, tahanan Polda Jawa Timur. Hal tersebut dilkukan bersama pengacara bernama Natalia Rusli.
Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan kantor bantuan hukum LQ Lawfirm, keduanya diduga menawarkan biaya penangguhan penahanan terhadap orangtua Christian berinisial SK sebesar Rp500 juta. Namun, iming-iming yang ditawarkan keduanya tidak terlaksana. Bahkan, SK kembali dimintai uang sebesar Rp1 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut bahwa Chaerul tidak pernah meminta uang. "Pak CA tidak meminta," bela Leonard. (OL-13)
Baca Juga: Eks Jamintel Kejagung Akui Kontak Joko Tjandra Saat Buron
Menteri Kehakiman Prancis Eric Dupond-Moretti dituduh menyalahgunakan jabatan dan kantornya untuk menyelesaikan masalah pribadi.
Selain vonis seumur hidup, Kurnia juga menyebut hakim seharusnya menjatuhi denda Rp1 miliar dan merampas seluruh aset hasil kejahatan yang dikuasai Nurhadi.
Sebelumnya, ia menilai Nurhadi sangat layak divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketiga pengacara yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah Zuhro Nurindahwati, Danu Ariyanto, serta Otto de Ruitter.
Pemberian uang lain diakui Bambang sebagai pinjaman, termasuk saat Rohadi menikahkan anaknya. Saat itu, Bambang mengirim uang sebesar Rp240 juta.
Menurut Leonard, penyalahgunaan wewenang tidak terjadi saat Chaerul menjabat Sekretaris JAM-Datun
Alvin Lim dan Sherly Kuganda disebut telah menyebut dan menuding Natalia telah melakukan pekerjaan yang dikategorikan sebagai 'markus' atau makelar kasus.
Tindakan tegas pemerintah akan menenangkan masyarakat
KOALISI Masyarakat Kalsel menyambangi kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan aduan atas perbuatan mafia di wilayahnya.
TIM advokasi Jurkani bersama Walhi, Sawit Watch, dan Integrity melakukan audiensi ke Komite 1 DPD RI terkait mafia tanah.
Azis sedianya diminta keterangan soal perkara yang menjerat penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved